Pemusnahan Barang Bukti 116 Perkara, Kejari Sukabumi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Teropong Indonesia, KABUPATEN SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang periode Maret hingga Juni 2026. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G menjadi jumlah yang paling mencolok.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kami kelola sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui pemusnahan maupun mekanisme lelang negara,” ujarnya.

Dari total 116 perkara yang ditangani, sebanyak 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,09 kilogram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G.

Sementara itu, 78 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) serta perkara orang dan harta benda (OHARDA). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 telepon seluler, dan 41 barang bukti lainnya.

Menurut Tumpal, besarnya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang menjadi sinyal bahwa peredaran obat ilegal masih perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, Kejari Kabupaten Sukabumi akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *