Polres Cimahi Ungkap 47 Kasus, Wali Kota Ngatiyana tegaskan Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Gerak cepat jajaran Polres Cimahi dalam membongkar berbagai bentuk penyakit masyarakat mendapat apresiasi dari Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Dalam kurun waktu hanya sembilan hari, polisi berhasil mengungkap 47 kasus dengan 56 tersangka, mulai dari peredaran narkotika, obat keras terbatas, hingga berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Ngatiyana saat menghadiri press conference pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026).

Ngatiyana menegaskan, langkah cepat kepolisian menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika, obat-obatan terlarang, premanisme, kekerasan, kenakalan remaja hingga aksi begal tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah.

Menurutnya, keamanan Kota Cimahi membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI dan seluruh unsur Forkopimda.

“Besok paginya setelah serah terima jabatan, kami langsung bertemu untuk menindaklanjuti bagaimana Kota Cimahi sesuai dengan petunjuk Bapak KDM, Bapak Kapolda dan Bapak Pangdam III/Siliwangi,” ujar Ngatiyana.

Ngatiyana mengatakan, koordinasi dengan Kapolres Cimahi dilakukan sehari setelah serah terima jabatan. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan keamanan langsung menjadi pembahasan, termasuk peredaran obat-obatan terlarang, aksi kekerasan, kenakalan remaja dan tindak pidana begal.

Koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Alhamdulillah begitu berkoordinasi dengan Forkopimda, Bapak Kapolres langsung beraksi melaksanakan kegiatan ini. Dalam waktu hanya sembilan hari sudah mendapatkan hasil seperti ini bersama tim-timnya,” katanya.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah peredaran obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Dalam sembilan hari penindakan, aparat mengamankan lebih dari 500 ribu obat-obatan, termasuk obat keras jenis hexymer, serta barang bukti narkotika jenis ganja.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang masih menjadi ancaman serius yang harus ditekan hingga ke jaringan dan pemasoknya.

Ngatiyana mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sejumlah pelaku yang diamankan diketahui berasal dari luar Kota Cimahi.

Namun demikian, bukan berarti Cimahi sepenuhnya steril. Sebab, terdapat pula warga Cimahi yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

“Setelah ditangkap oleh Bapak Kapolres beserta jajaran, ternyata mereka adalah orang-orang di luar Kota Cimahi. Tetapi ada juga orang Cimahi yang turut serta mengedarkan hal-hal tersebut,” bebernya.

Karena itu, ia menegaskan pemberantasan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan pemasok dan pihak-pihak yang menjadi bagian dari mata rantai peredaran juga harus ditindak tegas sesuai hukum.

Ngatiyana menyebut pengungkapan 47 kasus dalam sembilan hari menjadi bukti bahwa sinergi Forkopimda mampu menghasilkan langkah penegakan hukum yang konkret.

Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkotika, obat-obatan terlarang, premanisme dan berbagai bentuk gangguan keamanan lainnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat dan Pangdam III/Siliwangi, termasuk menghidupkan kembali Satgas Premanisme serta memperkuat pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ini dalam waktu sembilan hari sudah 47 kasus, 56 tersangka. Mudah-mudahan dalam satu bulan terlaksana dan tercapai 100 LP ataupun kasus nanti,” pungkas Ngatiyana.

Capaian tersebut menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum di Kota Cimahi tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat beroperasi.

Namun, keberhasilan penindakan juga dituntut berlanjut. Bukan sekadar mengejar jumlah kasus, tetapi memastikan jaringan peredaran narkotika, obat terlarang dan penyakit masyarakat benar-benar diputus hingga ke akarnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *