Polres Sukabumi Kota Ungkap Jaringan Pencurian Motor, 6 Orang Ditangkap

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah berulang kali beroperasi di wilayah Sukabumi akhirnya terendus aparat kepolisian.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang diamankan merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Lodaya 2026.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Tiga terduga pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni A alias R (41) dan AM (39), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, serta J alias H (52). Ketiganya ditangkap pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang lainnya pada Senin, 1 Juni 2026. Mereka adalah S alias T (50), MAS alias H (39), dan YS alias A (42), warga Kabupaten Cianjur yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah menjalankan aksinya di sedikitnya tujuh lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Rentang waktu aksi mereka diperkirakan berlangsung sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.

Menurut AKBP Sentot, para pelaku umumnya mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Dengan menggunakan kunci letter T dan alat khusus yang telah dimodifikasi, kendaraan korban dapat dibawa kabur dalam waktu singkat.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus, modus yang dilakukan bahkan lebih berani. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah warga setelah merusak ventilasi maupun pintu rumah untuk mengambil kendaraan serta barang berharga lainnya.

Pengungkapan kasus ini juga mengantarkan polisi pada penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan para pelaku. Di antaranya dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, tas selempang, linggis, obeng, kunci L, pisau cutter, serta sebilah golok.

Selain alat yang diduga digunakan saat beraksi, petugas juga mengamankan enam unit sepeda motor dan dua telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Untuk pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan pelaku penadahan dapat dijatuhi pidana hingga empat tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, AKBP Sentot mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan memasang kunci tambahan dan memastikan kendaraan tersimpan di lokasi yang aman.

Ia juga meminta warga segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi,” pungkasnya. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *