Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Salah satu langkah tegas yang diambil yakni melarang seluruh ASN menggunakan media sosial selama jam kerja karena dinilai dapat mengganggu fokus dan kinerja pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Ngatiyana di sela kegiatan pemerintahan yang dihadirinya. Ia meminta seluruh pegawai negeri sipil di setiap perangkat daerah untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga profesionalisme sebagai pelayan masyarakat.
“Saya minta dan saya tekankan kepada seluruh ASN, selama jam kerja jangan bermain-main di media sosial,” tegas Ngatiyana.
Menurutnya, keberadaan media sosial kerap menjadi distraksi yang dapat menurunkan produktivitas pegawai apabila digunakan di waktu kerja. Karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan ketat agar tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan optimal.
Ngatiyana menambahkan, pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan langsung oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para pimpinan OPD diminta aktif memastikan bawahannya tetap fokus menjalankan tugas selama jam dinas berlangsung.
Ia menegaskan, ASN tetap diperbolehkan menggunakan media sosial setelah jam kerja selesai. Namun selama bertugas, seluruh energi dan perhatian pegawai harus diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh aktivitas di luar tugas kedinasan,” tandasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Cimahi dalam membangun budaya kerja disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. (Gani Abdul Rahman)





