Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Polres Cimahi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang perempuan berinisial CR (54) di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (63) yang ternyata menyimpan dendam lama terhadap korban terkait perselisihan dalam usaha peternakan domba.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan bahwa ketegangan antara keduanya bermula saat korban menitipkan usaha peternakan domba kepada pelaku. Namun, dalam perjalanannya, AS merasa tidak mendapatkan keuntungan yang adil dan sering kali merasa sakit hati karena menerima teguran keras dari korban.
Perasaan tidak menyenangkan tersebut dipendam oleh pelaku dalam waktu yang cukup lama hingga akhirnya memuncak pada hari kejadian.
Tragedi berdarah ini bermula ketika AS mendatangi rumah korban yang juga merupakan sebuah toko kelontong dengan alasan ingin membeli rokok.
Saat itu, korban yang sedang sibuk menelepon meminta pelaku untuk menunggu sebentar. Namun, teguran korban yang menggunakan kalimat kasar dalam bahasa daerah seketika menyulut emosi pelaku.
Ucapan tersebut seolah menjadi pemantik bagi seluruh rasa sakit hati yang selama ini disembunyikan oleh AS.
Dalam luapan emosi yang tidak terkendali, pelaku langsung mencekik korban hingga jatuh tersungkur ke lantai.
Meski korban sempat berteriak meminta pertolongan, AS dengan cepat membungkam mulut korban agar suaranya tidak terdengar oleh warga sekitar. Aksi brutal pelaku berlanjut saat ia mengambil kayu bekas kaki kursi dari dapur dan menusukkannya ke rusuk korban sebanyak tiga kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret korban ke dalam kamar dan kembali melakukan penganiayaan hingga tulang lengan korban patah dan dipastikan meninggal dunia di lokasi.
Menutup keterangannya, AKBP Niko N Adi Putra menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran pahit mengenai bahayanya memendam konflik pribadi yang tidak terselesaikan.
Akibat perbuatan sadisnya, tersangka AS kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan serta penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Gani Abdul Rahman)





