Jelang Idul Adha, Pemkot Cimahi Berlakukan Aturan Ketat, Hewan Kurban Wajib Sehat dan Bersertifikat

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi memberlakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan kurban. Setiap ternak yang masuk ke wilayah Kota Cimahi diwajibkan dalam kondisi sehat secara fisik serta dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai syarat mutlak guna menjamin keamanan hewan kurban yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting karena kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi tahun ini mencapai 4.240 ekor, sementara sebagian besar pasokan didatangkan dari luar daerah.

Hewan kurban yang masuk berasal dari sejumlah wilayah seperti Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, Ciamis, hingga daerah luar provinsi seperti Madura, Bondowoso, dan Gunung Kidul.

Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Tita Mariam, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap hewan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kesehatan.

“Prinsip utama kami, ternak yang masuk harus sehat dan lengkap dokumennya. Surat kesehatan dari daerah asal menjadi bukti awal jaminan keamanan. Tanpa itu, kami tidak izinkan beredar,” tegas Tita, Kamis (14/5/2026).

Untuk memastikan aturan berjalan maksimal, Dispangtan mengerahkan 30 petugas gabungan dan melibatkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat. Pemeriksaan telah dimulai sejak Senin (11/5/2026) dan dilakukan secara intensif di sejumlah titik penjualan hewan kurban.

Selain memeriksa dokumen, petugas juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik ternak. Hewan kurban wajib memenuhi syarat syariat dan kesehatan, di antaranya tidak kurus, tidak cacat, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta cukup umur.

Untuk kambing atau domba, usia minimal satu tahun. Sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun.

Sebagai bentuk penanda resmi, pemerintah menyiapkan 3.600 kalung khusus bertuliskan “SEHAT”. Hewan yang dinyatakan lolos pemeriksaan akan dipasangi kalung tersebut agar mudah dikenali masyarakat saat membeli.

“Kalau ditemukan hewan sakit, langsung dipisahkan dan tidak boleh dijual demi mencegah penularan penyakit ke ternak lain,” tambah Tita.

Pengawasan dilakukan bertahap, mulai dari lapak pedagang, kandang penampungan, hingga lokasi penyembelihan yang dikelola Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Langkah ini ditempuh agar masyarakat Kota Cimahi memperoleh hewan kurban yang sehat, layak konsumsi, dan sesuai ketentuan syariat.

Pemerintah Kota Cimahi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah tanpa memastikan status kesehatan hewan. Warga diminta membeli hewan kurban hanya di lapak resmi yang telah diperiksa petugas dan memiliki tanda sehat.

Dengan pengawasan ketat tersebut, Pemkot Cimahi berharap pelaksanaan Idul Adha tahun ini berlangsung aman, tertib, dan memberi rasa tenang bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *