42 Pasangan di Cimahi Ikuti Sidang Isbat Nikah, Pengadilan Agama Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum

LTeropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pengadilan Agama Kota Cimahi akan menggelar sidang isbat nikah bagi 42 pasangan pada Kamis (7/5/2026) di kantor Pengadilan Agama Cimahi, Jalan Baros Indah Utama, Cimahi Selatan.

Sidang tersebut menjadi langkah penting bagi pasangan yang selama ini menikah siri agar pernikahannya sah dan diakui negara.

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk menetapkan keabsahan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. Melalui proses ini, pasangan suami istri dapat memperoleh legalitas pernikahan sekaligus menjamin hak-hak anak dan kelengkapan administrasi keluarga.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan pelaksanaan sidang secara matang agar berjalan tertib, cepat, dan tetap akuntabel.

“Hal ini dilakukan dengan membentuk panitia khusus sidang isbat nikah yang bertugas dalam pendaftaran, perlengkapan hingga keamanan. Selain itu, seluruh proses tetap mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian agar setiap penetapan yang diterbitkan memiliki kepastian hukum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaenudin saat diwawancarai, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, berbagai persiapan telah dilakukan mulai dari verifikasi berkas peserta, penyusunan jadwal sidang, hingga optimalisasi pelayanan terpadu bagi masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif tanpa hambatan berarti.

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi peserta antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tidak tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah permohonan dikabulkan, pasangan akan memperoleh Buku Nikah resmi sebagai bukti sah perkawinan.

Meski demikian, Pengadilan Agama Cimahi mengakui masih ada sejumlah kendala yang kerap muncul, seperti dokumen administrasi yang belum lengkap, ketidaksesuaian data identitas, hingga minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur pengajuan.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pengadilan Agama Kota Cimahi melakukan koordinasi lebih awal dengan instansi terkait, memperkuat proses sosialisasi kepada masyarakat, serta melaksanakan pemeriksaan awal terhadap dokumen sebelum hari pelaksanaan sidang,” jelasnya.

Jaenudin menegaskan, sidang isbat nikah memiliki urgensi besar karena menyangkut kepastian hukum status perkawinan dan perlindungan hak anak.

“Sidang isbat nikah memiliki urgensi yang sangat besar karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri, tetapi juga berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak anak dan administrasi keluarga,” katanya.

Dengan adanya penetapan isbat nikah, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara sah, mulai dari buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga dokumen administratif lainnya.

Pengadilan Agama Cimahi menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi serta perlindungan hukum bagi warga Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *