TEROPONG INDONESIA – Ketegangan yang membayangi kehidupan masyarakat Desa Soso, Kabupaten Blitar, selama belasan tahun akibat konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan akhirnya mereda pada 2022.
Kedamaian ini terwujud berkat kolaborasi erat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, dan warga setempat melalui solusi Redistribusi Tanah dalam Program Reforma Agraria.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47), mengakui bahwa konflik di Desa Soso bisa saja berlarut-larut jika Kementerian ATR/BPN tidak turun tangan melakukan mediasi berkelanjutan dan memfasilitasi proses redistribusi tanah.
“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti akar masalah dan dampaknya. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan warga Desa Soso adalah kebanggaan yang sangat membekas,” ujar Dwi di lokasi.
Hasil dari kesepakatan ini kini nyata terlihat. Para petani kini dapat mengelola tanahnya secara mandiri, sementara pihak perusahaan tetap menjalankan operasional perkebunan dan beralih peran aktif memberikan pendampingan.
“Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” tambah Dwi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menekankan peran pemerintah sebagai fasilitator netral dalam penyelesaian sengketa. Keberhasilan di Desa Soso, menurutnya, terjadi karena semua pihak bersedia duduk bersama mencari jalan tengah.
“Kita memfasilitasi. Pihak yang berkonflik kita dudukkan bareng. Ketika ada kemauan untuk menyelesaikan, masalah pun selesai. Kuncinya adalah kolaborasi: pertama menyamakan visi, lalu berbagi peran, siapa melakukan apa,” jelas Barkah.
Barkah juga menegaskan bahwa kesepakatan yang diambil harus dijalankan dengan konsisten. Pemerintah tidak berhenti hanya pada penerbitan sertipikat pasca-redistribusi, tetapi juga melakukan penataan akses dan pengelolaan lahan.
“Selesai diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga pengelolaannya,” tegasnya.
Penyelesaian konflik di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan, tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan ekonomi lokal. Kolaborasi yang terbangun ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa konflik agraria dapat diselesaikan tanpa konfrontasi, melainkan lewat komunikasi, empati, dan komitmen bersama demi mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. ***





