TEROPONG INDONESIA – Perjalanan masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga tanah leluhur tidaklah mudah. Ada kisah duka, keputusan berat, dan perjuangan panjang yang akhirnya berujung pada kepastian hukum.
Sertipikat tanah ulayat yang kini mereka pegang adalah bukti nyata bagaimana pengakuan negara menjadi penentu keberlangsungan aset adat di tengah tantangan zaman.
Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, Ketua KAN Sitapa, menceritakan bagaimana krisis ekonomi saat pandemi Covid-19 menjadi ujian berat bagi aturan adat.
Hutan pinus yang menjadi sumber kehidupan dan penyangga lingkungan nagari banyak rusak akibat eksploitasi berlebihan oleh warga yang terdampak krisis.
Posisi ninik mamak saat itu sangat sulit, di satu sisi harus mengerti kesulitan kaumnya, namun di sisi lain wajib menjaga amanah warisan.
“Kami tidak ingin menindak, tapi aset nagari harus tetap ada untuk anak cucu nanti. Keputusan menggunakan jalur hukum adalah pilihan terakhir yang menyakitkan, namun harus diambil agar tanah ulayat tidak habis dan hilang haknya,” ujar Yosef dengan nada haru.
Hambatan terbesar saat itu ternyata bukan pada niat menjaga, melainkan pada pembuktian.
Karena pengelolaan dilakukan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat, belum ada dokumen formal yang cukup kuat di mata hukum negara.
Kelemahan ini disadari sebagai celah berbahaya yang bisa merugikan hak adat kapan saja.
Berangkat dari pelajaran itu, masyarakat Nagari Sitapa bergerak memproses kepemilikan tanah ulayat secara resmi.
Hasilnya kini terlihat jelas: sertipikat telah ada di tangan. Peran ninik mamak pun berubah, dari sekadar pengatur kebiasaan menjadi pengelola yang memiliki dasar hukum sah.
Kini, sertipikat tanah ulayat dipandang sebagai simbol kehormatan dan perlindungan ganda. Diakui oleh adat dan diakui oleh negara.
Dokumen ini menjamin bahwa tanah tersebut tidak akan hilang, tidak akan beralih hak secara sembarangan, dan tetap terpelihara sebagai milik seluruh warga nagari untuk selamanya.





