Jangan Salah Langkah! Ini Syarat Mutlak Agar Hibah Tanah Diakui Negara

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Banyak masyarakat mengira proses hibah tanah hanya soal serah terima sertipikat. Padahal, tanpa prosedur yang benar, perpindahan hak dari orang tua ke anak bisa batal hukum atau bermasalah di kemudian hari.

Kementerian ATR/BPN merinci alur ketat yang harus dilalui agar dokumen pengalihan hak tersebut sah dan tercatat resmi.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, kunci keberhasilan proses ini ada pada persiapan awal.

Tanah yang akan dihibah harus jelas statusnya, tidak dalam status sengketa, dan batas-batasnya tidak dipermasalahkan pihak lain.

“Sebelum masuk ke urusan kertas, pastikan dulu tanahnya aman. Setelah itu baru ke Kantah untuk perbarui data. Bawa sertipikat asli, KTP, dan bukti lokasi lewat foto geotagging. Ini penting agar data di sistem kami sama persis dengan kondisi di lapangan,” ujar Shamy.

Tahap krusial berikutnya ada di tangan PPAT. Pejabat ini bertugas memverifikasi apakah tanah itu bersih dari beban hukum seperti hak tanggungan atau sita.

Verifikasi ini menjadi syarat mutlak. Jika lolos, pemohon wajib menyelesaikan kewajiban fiskal, yaitu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Barulah setelah itu akta hibah dapat ditandatangani di hadapan saksi dan pejabat berwenang. Seluruh berkas kemudian diunggah ke sistem digital ATR/BPN untuk pemeriksaan akhir.

Jika tidak ada kekurangan, berkas fisik diproses untuk penerbitan sertipikat baru atas nama penerima hibah.

“Waktu tunggunya singkat, hanya lima hari kerja. Namun, ketelitian di setiap tahapan tidak boleh dikurangi. Inilah jaminan agar warisan tanah keluarga memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambah Shamy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *