Hindari Salah Urus: Ini Beda Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT Menurut ATR/BPN

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Banyak masyarakat masih menganggap pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah hal yang sama.

Padahal menurut Kementerian ATR/BPN, keduanya memiliki fungsi teknis yang sangat berbeda dan ditujukan untuk keperluan hukum yang berlainan. Ketidaktahuan akan hal ini sering membuat pemohon salah mengajukan layanan hingga proses berbelit.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan pentingnya pemahaman ini.

Menurutnya, pengecekan sertipikat bersifat spesifik sebagai langkah validasi sebelum transaksi hukum tanah dilakukan.

Layanan ini eksklusif bagi PPAT untuk memastikan keaslian dokumen yang akan dijadikan dasar pembuatan akta jual beli, hibah, atau pembebanan hak tanggungan.

“Intinya, pengecekan sertipikat adalah alat cek silang antara dokumen fisik milik warga dengan data induk kami. Ini mekanisme pengamanan agar tidak ada data yang tidak sinkron saat hak tanah dipindah tangankan,” jelas Ana.

Sama-sama berhubungan dengan data tanah, namun SKPT memiliki karakter berbeda. SKPT adalah produk dokumen yang berisi ringkasan lengkap administrasi tanah.

Dokumen ini tidak digunakan untuk transaksi jual beli biasa, melainkan sangat krusial dalam proses pelelangan tanah atau aset negara, serta sebagai dasar informasi hukum bagi pihak yang memiliki kepentingan sah atas lahan tersebut.

Aturan pengajuannya pun dibedakan. SKPT untuk lelang menjadi wewenang pengajuan KPKNL, sedangkan SKPT untuk informasi bisa dimohonkan perorangan selama bisa menunjukkan bukti hubungan hukum dengan tanah yang dimaksud.

Ana mengingatkan, mengajukan layanan yang tepat sama artinya dengan mempercepat pelayanan sendiri. Jika pengecekan sertipikat diminta untuk keperluan informasi umum, atau sebaliknya, permohonan pasti tidak akan diproses karena tidak sesuai ketentuan.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta cermat mengenali kebutuhannya sebelum datang ke kantor pertanahan atau mengakses layanan daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *