TEROPONG INDONESIA – Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada niat sedikitpun untuk mengambil alih hak masyarakat hukum adat. Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digalakkan di Kabupaten Buton semata-mata bertujuan memperkuat kedudukan hukum tanah milik komunitas adat.
Hal ini disampaikan Slameto Dwi Martono, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, dalam sosialisasi kebijakan di Buton, Kamis (2/7/2026). Ia menanggapi kekhawatiran yang kerap muncul terkait status tanah ulayat pasca diterbitkannya kebijakan baru.
“Perlu dipahami jelas: Hak Pengelolaan yang diberikan negara adalah instrumen pelindung, bukan alat pengambil alih. Fungsinya memastikan tanah ulayat tidak mudah berpindah tangan ke pihak luar, namun tetap dikelola sepenuhnya menurut aturan kesepakatan adat,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan Permen ATR No.14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas tinggi. Masyarakat bebas menentukan apakah hanya ingin mencatat wilayahnya dalam daftar resmi tanah ulayat, atau memproses hingga memiliki sertifikat hak atas tanah. Seluruh langkah harus didahului verifikasi ketat agar benar-benar sesuai syarat eksistensi masyarakat hukum adat.
“Kami ingin menghapus keragu-raguan. Proses ini justru mengukuhkan bahwa tanah itu adalah milik masyarakat adat, bukan milik negara atau pihak lain. Ini adalah langkah preventif agar di masa depan tidak terjadi sengketa yang merugikan komunitas adat,” pungkas Slameto.





