TEROPONG INDONESIA – Terobosan kebijakan sinkronisasi tata ruang terbukti mampu memecah kebuntuan perlindungan lahan pertanian di berbagai daerah. Bukti nyata terlihat dari respons cepat pemerintah daerah yang langsung mengajukan penetapan lahan lindung tak lama setelah aturan resmi dikeluarkan.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan saat menjadi pembicara utama Seminar Nasional P4N Lemhannas RI, Kamis (2/7/2026).
“Kami mencatat kemajuan yang menggembirakan. Hanya 10 hari pasca penerbitan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri, sudah ada 20 kabupaten dan kota yang menyerahkan Surat Keputusan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ini lompatan yang sangat signifikan,” paparnya di hadapan para peserta yang merupakan pimpinan tinggi instansi negara.
Sebelumnya, laju konversi lahan sawah masih menjadi tantangan serius dengan kehilangan 60.000–80.000 hektare setiap tahun. Ossy menekankan, regulasi yang ada selama ini belum berjalan maksimal tanpa komitmen kuat pemerintah daerah. Oleh karena itu, aturan baru mewajibkan setiap gubernur menetapkan minimal 87 persen Lahan Berkelanjutan Strategis di wilayahnya menjadi LP2B.
“Perlindungan lahan tidak bisa hanya jadi tugas pusat. Daerah memegang kunci eksekusi di lapangan. Jika tata ruang dan kebijakan pertanahan berjalan satu irama, lahan pangan kita akan memiliki payung hukum yang kokoh dan terhindar dari perubahan fungsi yang merugikan,” tegasnya.
Status LP2B nantinya akan melarang alih fungsi lahan untuk kepentingan non-pertanian, sehingga menjadi pondasi utama ketahanan pangan nasional di tengah gejolak geopolitik global. Pemerintah berharap seluruh daerah segera menyusul langkah 20 kabupaten/kota tersebut guna mencapai target nasional tahun 2029.





