Wajib Scan Barcode, Jual Beli Tanah Kini Harus Lolos Pengecekan Digital

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah kini tidak cukup hanya memegang sertipikat fisik.

Kementerian ATR/BPN resmi mewajibkan verifikasi data digital melalui Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai syarat sah pembuatan akta oleh PPAT.

Kebijakan ini menjadi standar baru untuk menjamin keabsahan dan keamanan hak atas tanah seluruh warga.

Kepala Pusdatin ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menyampaikan aturan ini berlaku penuh sejak sistem Sertipikat Elektronik dijalankan.

Mekanismenya cukup sederhana namun sangat efektif: saat proses akad, PPAT wajib memindai barcode yang ada di dokumen elektronik.

Pemindaian ini akan memunculkan kode khusus bernama secret code atau e-code yang bersifat rahasia dan unik.

“Kode ini hanya ada di dalam aplikasi kami, tidak ada di versi cetak. Jadi, jika ada yang mengaku punya sertipikat asli tapi saat dipindai kodenya tidak muncul atau tidak cocok, dipastikan dokumen itu tidak sah,” jelasnya di sela pemaparan pada Rabu (13/05/2026).

Penerapan sistem ini mengubah cara kerja pelayanan pertanahan menjadi lebih presisi.

Validasi tidak lagi hanya mengandalkan tampilan fisik dokumen yang rentan dipalsukan, melainkan berbasis data pusat yang terintegrasi.

Setiap informasi terkait luas tanah, lokasi, hingga riwayat kepemilikan akan langsung terlihat dan dicocokkan.

Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dari kerugian akibat penipuan tanah.

Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa setiap peralihan hak yang terjadi adalah benar, akurat, dan transparan.

“Kami pastikan elemen data di kertas dan di sistem itu satu kesatuan yang sama persis. Tidak ada celah untuk manipulasi,” pungkas I Gede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *