Cek Sertipikat Tanah Cukup Lewat HP, ATR/BPN Hadirkan Solusi Digital Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

TEROPONG INDONESIA – Era digital telah mengubah cara masyarakat mengurus dan memverifikasi aset tanah. Kini, memastikan keabsahan dan kesesuaian data sertipikat tidak lagi harus dilakukan dengan cara konvensional mendatangi kantor pertanahan.

Cukup bermodalkan smartphone, seluruh informasi penting bisa diakses dengan mudah, cepat, dan akurat melalui layanan resmi pemerintah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan transparansi data.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Bisa lewat aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Cara Kerja Mudah dan Aman

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, pengguna hanya perlu membuat akun dan melakukan verifikasi data diri terlebih dahulu. Setelah masuk, berbagai fitur canggih siap digunakan untuk memantau status kepemilikan tanah.

Khusus untuk sertipikat analog atau fisik, pemilik bisa membagikan akses data kepada pihak lain (misalnya notaris atau calon pembeli) hanya dengan memasukkan alamat email dan menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan sangat lengkap, mulai dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis hak, luas tanah, lokasi, hingga identitas pemilik yang sah.

Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik, prosesnya semakin praktis. Cukup tunjukkan barcode yang tertera pada dokumen, dan pihak lain bisa memindainya. Data lengkap akan langsung muncul di layar ponsel pemindai, dengan catatan mereka juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi yang sama.

“Kemudahan ini kami berikan agar masyarakat semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan teknologi digital secara optimal,” tegas Shamy.

Solusi Jika Data Belum Muncul

Meskipun sistem ini sangat membantu, mungkin masih ada sebagian data yang belum terbaca di aplikasi. Shamy menegaskan, hal tersebut bukan berarti sertipikat tersebut tidak valid, melainkan kemungkinan besar data bidang tanah tersebut belum sepenuhnya terpetakan atau terdigitalisasi dalam sistem.

“Apabila saat melakukan pengecekan data tidak ditemukan, masyarakat diimbau untuk segera datang ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data. Tujuannya agar informasi sertipikat dapat terintegrasi sempurna dan terbaca jelas dalam sistem digital,” pungkasnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan kepastian hukum semakin meningkat, sekaligus meminimalisir risiko sengketa atau kejahatan pertanahan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *