Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Antusiasme masyarakat membludak saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Kamis (21/5/2026).
Sejak pagi hari, warga mulai memadati lokasi kegiatan untuk mencari informasi sekaligus mengikuti proses pembelian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan yang terbuka untuk umum tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menawarkan berbagai barang dengan harga terjangkau.
Sejumlah smartphone dari berbagai merek menjadi barang yang paling diminati pengunjung. Dengan kisaran harga mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, stan Kejari Cimahi tampak ramai diserbu warga yang ingin mendapatkan barang berkualitas dengan harga ekonomis.
Padatnya pengunjung terlihat dari antrean warga yang terus berdatangan, tingginya minat terhadap barang yang tersedia, hingga banyaknya pertanyaan terkait mekanisme pembelian dan status hukum barang yang dijual.
Pelaksanaan penjualan dilakukan secara tertib menggunakan sistem First Come, First Served mengingat jumlah unit barang yang tersedia terbatas. Bahkan, beberapa barang langsung diminati sesaat setelah kegiatan resmi dibuka.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana mengatakan, kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara bukan sekadar proses penyelesaian barang hasil perkara hukum, melainkan bagian dari langkah konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
“Penjualan langsung ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai manfaat, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujar Banu saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan tata kelola barang rampasan negara yang semakin terbuka kepada publik.
Banu menegaskan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan semata, tetapi juga memastikan penyelesaian aset dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian barang rampasan melalui penjualan langsung menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara merupakan bagian penting dari *asset recovery* atau pemulihan aset, termasuk upaya mengoptimalkan nilai ekonomis aset demi kepentingan negara.
Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan arah kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang menekankan pengelolaan barang rampasan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi memastikan seluruh barang yang dijual telah memiliki status hukum yang jelas dan sah untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
“Seluruh barang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki status hukum yang berkekuatan tetap. Hasil dari penjualan langsung ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





