Teropong Indonesia, KOTA BANDUNG – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Dr. Setiabudi, tepatnya di depan Mess TNI AL, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (7/4/2026). Insiden ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor jenis Honda Beat yang ditumpangi dua pria dan sebuah truk tronton yang saat ini belum teridentifikasi karena pengemudinya melarikan diri usai kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, Fiekry Adi Perdana, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga kuat dipicu oleh hilangnya kendali sepeda motor.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pengendara melaju dari arah utara ke selatan, kemudian hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk tronton yang sedang terparkir di badan jalan,” tegasnya.
Benturan keras tak terhindarkan. Kedua korban mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pengendara sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C), meskipun membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP. Fakta ini menjadi salah satu indikator pelanggaran yang turut menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pengemudi truk yang kabur serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Polisi menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas, termasuk kelengkapan surat kendaraan dan konsentrasi saat berkendara, guna mencegah kecelakaan serupa yang berujung fatal. (Gani Abdul Rahman)





