TEROPONG INDONESIA – Reforma Agraria yang telah didengungkan puluhan tahun tidak bisa lagi bertumpu pada kebijakan parsial atau keputusan sepihak lembaga. Ia memerlukan payung hukum yang kokoh, menyeluruh, dan berani menyentuh akar persoalan yang selama ini membuat konflik tanah terus berulang.
Kesadaran inilah yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan dalam konsinyering pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (14/09/2026).
Bukan sekadar merapikan pasal, pertemuan ini berupaya memastikan aturan yang lahir kelak mampu menjawab bukan hanya soal siapa pemilik tanah, melainkan bagaimana tanah dikelola, dibagikan, dan diawasi demi keadilan seluruh rakyat.
Selama ini, banyak upaya penyelesaian sengketa tanah terhenti di batas kewenangan: satu instansi mengatur pendaftaran, yang lain mengatur kawasan hutan, sementara pemerintah daerah memegang data yang belum tentu sama. Akibatnya, warga yang berhak kehilangan akses, konflik meletus, dan tanah justru dikuasai segelintir pihak.
RUU ini hadir untuk memutus pola itu, menyatukan data, menyelaraskan kebijakan, menegaskan siapa bertanggung jawab atas apa, sehingga tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab saat masalah muncul.
Penyusunan ini bukan urusan satu kementerian saja. 575 catatan perbaikan yang dihimpun dari kementerian, lembaga, hingga kelompok masyarakat menjadi bukti bahwa masa depan agraria menyangkut kepentingan semua pihak.
Dari jaksa hingga BUMN, dari transmigrasi hingga penegakan hukum, semua berkaitan. Jika RUU ini hanya mengatur sebagian saja, celah yang ditinggalkan justru akan menjadi tempat persoalan baru tumbuh.
Itulah sebabnya lima pilar utama ditetapkan sebagai fondasi: kepastian hukum, data terpadu, pemerataan kepemilikan, akses yang adil, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, membuka secara resmi konsinyering yang melibatkan perwakilan lintas lembaga tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh berjalan tertutup, suara dan pandangan dari berbagai pihak justru menjadi kunci agar aturan kelak dapat dijalankan di lapangan, bukan sekadar indah di atas kertas.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wamen Ossy.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh perwakilan kunci: Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, hingga Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.
Setiap pandangan yang disampaikan dibahas secara langsung, bukan sekadar dicatat karena persoalan agraria menyentuh sektor kehutanan, hukum, penanaman modal, kepemilikan aset negara, hingga penegakan hukum.
Wamen Ossy kemudian memaparkan lima kelompok masalah mendasar yang wajib diakomodir dalam naskah RUU:
1. Kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria agar sengketa tanah memiliki jalur penyelesaian yang jelas, cepat, dan adil;
2. Data spasial dan kelembagaan terpadu mengakhiri tumpang tindih peta antar-instansi yang kerap menjadi sumber konflik;
3. Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah mengatasi ketidakseimbangan di mana sebagian tanah luas dikuasai sedikit pihak sementara masyarakat luas kekurangan akses;
4. Penataan akses dan distribusi memastikan tanah dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar keuntungan individu;
5. Pengawasan dan keberlanjutan memastikan aturan tetap berjalan dan tidak kembali ke pola lama.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegasnya.
Dalam pertemuan ini, pembahasan mendalam dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, bersama jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama ATR/BPN.
Sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ditelaah satu per satu menyelaraskan pandangan antarlembaga, menyempurnakan substansi, dan memastikan tidak ada celah yang terlewat.
Langkah ini menyusul pembahasan sebelumnya bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (01/09/2026). Proses berlanjut, namun tantangannya tetap sama: menghasilkan undang-undang yang bukan sekadar lengkap pasalnya, melainkan kuat menyentuh kebenaran yang selama ini dihindari bahwa tanah adalah milik rakyat, dan pengaturannya harus menjamin keadilan bagi semua, bukan sebagian.





