53.431 Bidang Tanah Wakaf Disertipikasi Dua Tahun Terakhir

Dalam dua tahun terakhir lebih dari 53 ribu bidang berhasil disertipikasi.

TEROPONG INDONESIA – Proses legalisasi aset tanah wakaf yang selama ini sering tertinggal kini berjalan lebih cepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Langkah ini penting agar fungsi tanah wakaf untuk ibadah pendidikan dan kegiatan sosial tetap terjamin keberlangsungannya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida menjelaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat tertib administrasi pertanahan serta melindungi aset wakaf agar tidak tergerus kepentingan lain.

Kepastian hukum atas tanah wakaf menjamin manfaatnya dapat dirasakan terus menerus oleh masyarakat sesuai tujuan awal pendiriannya.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida pada Selasa (27/10/2026).

Secara keseluruhan estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah itu sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen kini sudah memiliki sertipikat.

Tanah-tanah tersebut tersebar dan dimanfaatkan untuk masjid musala pesantren makam serta fasilitas sosial lainnya. Sementara untuk rumah ibadah tercatat sekitar 101.465 bidang dan 74,6 persen atau sekitar 75.722 bidang di antaranya sudah bersertipikat.

Percepatan pendaftaran dilakukan melalui kerja sama erat dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan.

Sinergi ini dibutuhkan untuk melengkapi data dan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran sehingga prosesnya berjalan lebih efektif dan efisien.

“Dengan koordinasi yang baik proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *