Ossy Dermawan UU Reforma Agraria dan BRAN Kunci Atasi Kompleksitas Program

Dua tahun reforma agraria redistribusikan lebih dari 6 juta bidang tanah.

TEROPONG INDONESIA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional sangat dibutuhkan untuk menjawab kerumitan pelaksanaan program yang telah berjalan dua tahun terakhir.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy.

Dua tahun pelaksanaan Reforma Agraria telah menghasilkan redistribusi tanah mencakup 6.199.241 bidang. Sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara telah dialokasikan dan pendampingan usaha menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026. Meski capaian tersebut signifikan, sejumlah kendala mendasar masih menghadang mulai dari status hukum tanah yang belum jelas, verifikasi penerima manfaat, keterbatasan keterpaduan antarinstansi, hingga penyelesaian konflik agraria.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy.

Selain membahas kerangka hukum reforma agraria Wamen Ossy juga memaparkan langkah konkret pembenahan layanan pertanahan. Kepastian waktu prosedur dan tindak lanjut menjadi fokus utama yang diterjemahkan melalui dua layanan baru yaitu Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi titik awal dalam pengurusan pertanahan. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *