DPRD Kota Sukabumi Bahas Insentif Investasi, Anita Fajarianti Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Penguatan iklim investasi, perlindungan ruang terbuka hijau (RTH), dan penataan kelembagaan birokrasi menjadi agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tersebut membahas penjelasan Komisi I DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Sukabumi menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda lainnya, yakni perubahan atas peraturan daerah tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau serta perubahan atas peraturan daerah tentang Perangkat Daerah.
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Anita Fajarianti, yang akrab disapa Mamih dan bertugas di Komisi I, menekankan bahwa kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Anita, investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk ke daerah. Lebih dari itu, investasi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
Penguatan kebijakan investasi, lanjutnya, juga perlu menjawab sejumlah tantangan yang masih dihadapi Kota Sukabumi, mulai dari fluktuasi realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja lokal yang belum optimal, keterbatasan infrastruktur, hingga kebutuhan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Karena itu, diperlukan landasan hukum yang komprehensif agar pemberian insentif kepada investor dilaksanakan secara terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga perlu menetapkan kriteria serta mekanisme evaluasi yang jelas dalam memberikan fasilitas kepada penanam modal. Dengan demikian, insentif yang diberikan tidak hanya menjadi daya tarik bagi investor, tetapi juga sebanding dengan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Sejumlah aspek yang dapat menjadi pertimbangan di antaranya peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan potensi sumber daya daerah, peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), pembangunan infrastruktur, alih teknologi, serta pengembangan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi.
Bentuk insentif dan kemudahan investasi pun perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas tersebut dapat mencakup keringanan pajak dan retribusi daerah, dukungan penelitian dan pengembangan, pelatihan vokasi, fasilitasi pembiayaan, hingga kemudahan membangun kemitraan usaha.
Keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong investasi yang berkualitas. Kehadiran investor diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka peluang kerja, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, memperluas pasar produk lokal, serta memperkuat rantai pasok yang melibatkan UMKM dan koperasi.
Dengan demikian, pertumbuhan investasi tidak semata-mata dilihat dari nilai modal yang ditanamkan, melainkan juga dari dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat secara langsung.
Selain membahas raperda investasi, rapat paripurna tersebut turut mengagendakan penjelasan Wali Kota Sukabumi mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Perubahan regulasi mengenai RTH menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan penataan ruang dengan kebutuhan pembangunan perkotaan, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan ketersediaan ruang hijau bagi masyarakat.
Sementara itu, perubahan peraturan tentang perangkat daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintahan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif sesuai kebutuhan daerah.
Ketiga agenda tersebut memiliki keterkaitan dalam mendukung pembangunan Kota Sukabumi. Pengembangan investasi membutuhkan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, sementara pembangunan perkotaan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui pembahasan ketiga raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat luas. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *