TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat capaian pendaftaran tanah ulayat terus meningkat pesat sejak dua tahun terakhir.
Sebanyak 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat telah dibukukan dengan Hak Pengelolaan dengan total luas mencapai 86,94 hektare.
Angka ini merupakan hasil kerja selama masa pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat berjalan efektif dan terus diperkuat melalui penatausahaan serta pendaftaran yang teliti.
Pelaksanaannya tetap mengedepankan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak yang melekat pada tanah tersebut.
“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko di Jakarta pada Selasa 27 Oktober 2026.
Secara kumulatif sejak tahun 2023 hingga Oktober 2026 tercatat sebanyak 110 bidang tanah ulayat telah berhasil didaftarkan.
Tanah tersebut memiliki luas 1.059 hektare dan dikelola oleh 31 kesatuan masyarakat hukum adat di berbagai daerah.
Di tahun 2026 saja target pendaftaran yang ditetapkan sebanyak 25 bidang. Hingga Oktober jumlah yang sudah terealisasi mencapai 48 bidang atau melampaui sasaran hingga 192 persen.
Sementara untuk target pengadministrasian sebanyak 50 bidang terealisasi 86 bidang atau mencapai 172 persen dari rencana awal.
Pendaftaran tanah ulayat kini telah menjangkau 20 provinsi di seluruh Indonesia. Sebaran yang luas ini membuktikan bahwa program berjalan di berbagai wilayah dengan tetap menjaga prinsip penghormatan terhadap hak adat setempat.
“Ke depan Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” tambah Bernadus Wijanarko.





