Di Tengah Proses Hukum: ATR/BPN Tegaskan Dukung Penuh APH, Layanan Tetap Jalan Normal

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Ketika isu hukum menyelimuti lingkungan lembaga publik, keraguan kerap menyusul: apakah pelayanan akan terhenti? Apakah warga yang sedang mengurus hak pertanahan menjadi korban keadaan? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjawab keraguan itu secara langsung usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/09/2026).

Ia menegaskan dua hal sekaligus: tidak ada penghindaran terhadap proses hukum apa pun, dan tidak boleh ada gangguan terhadap pelayanan kepada rakyat.

Dua sikap ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan beriringan dan membiarkan hukum berjalan tegak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat tetap utuh.

Pernyataan ini bukan sekadar pernyataan sikap, melainkan batas yang tegas antara tanggung jawab kelembagaan terhadap proses hukum dan tanggung jawabnya terhadap publik.

Menghormati langkah KPK maupun aparat penegak hukum (APH) berarti membuka pintu selebar-lebarnya, memberikan segala keterangan, dan tidak mendahului kebenaran yang sedang diungkap.

Namun itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga yang datang mencari keadilan dan kepastian atas tanahnya. Justru di masa sulit seperti ini, bukti nyata integritas adalah pelayanan yang tetap berjalan rapi, jujur, dan tanpa hambatan.

Menahan diri dari berspekulasi bukan berarti menutup mata atau menutup mulut. Ia adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum itu sendiri.

Sebelum aparat berwenang menyampaikan keterangan resmi, segala dugaan, narasi, maupun penilaian yang beredar hanyalah duga.

Lembaga memilih untuk tidak ikut memperkeruh suasana, bukan karena takut, melainkan karena percaya bahwa kebenaran akan terungkap oleh pihak yang berwenang. Tugas lembaga saat ini adalah memastikan jajaran tetap teguh, prosedur tetap berjalan, dan rakyat tidak diabaikan.

Wamen Ossy menjelaskan sikap resmi Kementerian ATR/BPN dalam dua prinsip tegas. Pertama, menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh KPK maupun APH.

Kedua, bersikap sepenuhnya kooperatif dan mendukung segala proses yang sedang berlangsung.

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama proses belum rampung dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, Kementerian tidak akan menyampaikan penilaian, dugaan, maupun keterangan terkait substansi perkara atau kronologi kejadian.

Hal itu bukan untuk menghindar, melainkan menghormati kewenangan APH yang memegang kendali penuh atas proses tersebut.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang paling menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” jelas Wamen Ossy.

Di tengah isu yang bergulir, perhatian utama tetap diarahkan kepada masyarakat. Wamen Ossy memastikan koordinasi antar-pimpinan terus diperkuat untuk menjaga integritas jajaran sekaligus menjamin pelayanan publik tidak terganggu.

Pengecekan langsung dilakukan pada pagi hari yang sama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang, dua lokasi yang menjadi sorotan. Hasilnya: semua berjalan normal sesuai prosedur harian.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *