1.032 Sertipikat Wakaf Diserahkan, Kepastian Hukum Jadi Fondasi Kemajuan Lembaga Keagamaan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA– Kepastian hukum atas tanah wakaf tidak hanya berfungsi melindungi kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar kokoh bagi pengembangan lembaga pendidikan dan sosial keagamaan. Hal ini menjadi sorotan utama dalam penyelenggaraan ICOP 2026 yang digagas bersama Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.

Presiden Universitas Darunnajah, Hadiyanto Arief, menyatakan bahwa keberadaan sertipikat memberikan landasan hukum yang kuat agar aset wakaf dapat dikelola secara optimal.

“Wakaf adalah fondasi paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil itu terwujud ketika status hukumnya jelas, sehingga pengelolaannya bisa dilakukan dengan tenang dan terencana demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sebagai wujud nyata upaya memberikan kepastian hukum, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lebih dari seribu dokumen sertipikat yang tersebar di tiga provinsi. Langkah ini merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran dan sertipikasi aset wakaf secara nasional.

Menteri Nusron Wahid menambahkan, program ini terus didorong mengingat masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi. “Tanpa dokumen yang sah, potensi konflik selalu mengintai. Sertipikasi adalah langkah paling tepat agar aset ini tetap terjaga dan manfaatnya terus mengalir,” jelasnya.

Acara tahunan yang sudah memasuki edisi keempat ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Agama, pimpinan pesantren, serta jajaran pejabat tinggi ATR/BPN dari pusat hingga daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi dan mempercepat proses sertipikasi aset wakaf di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *