Pewarta: Steven Gervan
Teropong Indonesia —, Keberhasilan pengelolaan zakat tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang terkumpul. Lebih jauh, dana umat harus mampu memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat, terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat kemandirian ekonomi.
Semangat tersebut menjadi salah satu fokus BAZNAS Kabupaten Sumedang dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, mengatakan dana umat merupakan amanah yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta mengedepankan transparansi.
“Masyarakat harus mengetahui bagaimana dana yang mereka titipkan dikelola dan dimanfaatkan. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga dengan keterbukaan, akuntabilitas, dan program yang manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” tutur H. Ayi Subhan Hafas, Kamis (20/08).
Untuk memperkuat keterbukaan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sumedang secara berkala menyampaikan informasi pengelolaan dana melalui berbagai saluran publikasi, termasuk situs resmi, media massa serta layanan Info-BAZNAS melalui WhatsApp.
Tidak berhenti pada publikasi, BAZNAS Sumedang juga membuka ruang pengawasan eksternal. Pendampingan audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada periode 2024/2025 menjadi salah satu langkah strategis untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan.
Prinsip kehati-hatian juga terlihat dalam penerapan sistem pembukuan dan pemisahan aset. Ketika terjadi defisit dana amil sebesar Rp177 juta pada 2019, kekurangan tersebut diselesaikan melalui saldo dana amil tahun sebelumnya, tanpa menggunakan dana zakat, infak dan sedekah.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa setiap pos dana memiliki fungsi dan ketentuan pengelolaan masing-masing sehingga dana yang dipercayakan masyarakat tetap terlindungi.
Di sisi pemberdayaan, BAZNAS Sumedang mengembangkan skema Qardhul Hasan sebagai pembiayaan produktif tanpa bunga untuk membantu pelaku UMKM. Program tersebut diarahkan agar dana infak dan sedekah dapat menjadi instrumen yang mendorong masyarakat menuju kemandirian ekonomi.
“Yang ingin kita bangun adalah ekosistem kebaikan. Muzaki memberikan kepercayaan, BAZNAS mengelola secara amanah, kemudian manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang produktif dan berkelanjutan,” kata H. Ayi.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat juga memiliki dimensi hukum dan syariat yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.
Karena itu, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana umat memberikan manfaat seluas-luasnya.









