Iklim Investasi Terhenti, APPC Minta Kepastian Hukum dari Pemkot Cimahi

TEROPONG INDONESIA – Para pengembang perumahan yang tergabung dalam Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) secara resmi menyerahkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Cimahi, Senin (21/9/2026).

Langkah ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan respons terhadap kebuntuan perizinan yang sudah berlangsung bertahun-tahun, melumpuhkan investasi, menghilangkan peluang kerja, dan membiarkan potensi pendapatan daerah tidak terserap ke kas.

Beberapa proyek pembangunan hunian bahkan terhenti hingga empat tahun tanpa ada kepastian kapan izin akan diterbitkan.

Kendala yang dihadapi bukan sekadar keterlambatan administrasi. Para pengembang menyebut alur tidak memiliki standar baku, saling lempar antar-instansi, dan tidak ada panduan tertulis yang jelas.

Proses yang berbelit ini membuat dana yang sudah ditanam tidak berputar, warga yang menanti hunian tertunda, serta lapangan kerja yang seharusnya terbuka justru hilang.

Kondisi ini menampakkan ironi, dimana Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang seharusnya menjadi payung iklim investasi kondusif ternyata belum berjalan optimal, khususnya di sektor perumahan.

Ketua APPC, Ahmad Hadi, menegaskan tuntutan pihaknya bukan keistimewaan, melainkan kepastian hukum yang adil dan transparan di setiap tahapan.

“Tujuannya yaitu kita ingin suatu kepastian dari hukum perintah administrasi perizinan, entah itu dari sisi nilai investasi ataupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Ahmad usai menyerahkan surat di gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (21/9/2026).

“Di balik itu semua kan ada dampak yang sangat luas, sehingga kita para pengembang masih sangat kesulitan dalam hal menempuh birokrasi,” lanjutnya.

Ia mengakui pengembang kerap dipindah-pindah dari satu dinas ke dinas lain tanpa arah yang memandu. Karena itulah, APPC mendesak DPMPTSP benar-benar berfungsi sebagai satu pintu pelayanan yang mengintegrasikan seluruh proses.

“Kita ke dinas A, dinas B, dinas C, sampai ke lapangan kita tempuh. Kalau itu memang bisa memotong regulasi, saya harap DPMPTSP bisa menjadi wadah, sehingga apapun yang dilakukan teman-teman developer di lapangan adanya kemudahan,” tambahnya.

Wakil Ketua APPC, Adi Afandi menyebut ada proyek tertahan empat tahun, ada pula yang menanti keluarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama dua tahun belum ada hasil.

“Investasi tertahan sekali, betul. Karena ini menyangkut banyak hal: pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya,” kata Adi.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus atau mengubah tata ruang. “Kami hanya ingin mengikuti aturan, itu akan jadi kebaikan untuk kita semua. Bukan untuk mengubah tata ruang, melainkan menata ruang sesuai ketentuan,” ucapnya.

Keterlambatan ini memicu kerugian berantai lantaran modal tidak berputar, pemenuhan kebutuhan hunian warga tertunda, dan kesempatan kerja hilang.

APPC berharap audiensi dapat melahirkan peta jalan yang terbuka dan dapat diakses semua pihak, sehingga ketidakjelasan yang merugikan iklim usaha di Kota Cimahi tidak berulang.

“Kami berharap audiensi dapat melahirkan peta jalan yang terbuka, setara panduan yang dapat diakses semua pihak, sehingga tidak ada lagi ketidakjelasan yang merugikan iklim usaha di Kota Cimahi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *