17 Agustus 2026: ATR/BPN Tegas Potong Antrean & Waktu Layanan Tanah, Tapi Tantangan Pemda Masih Menanti

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Upaya menghapus ketidakpastian dan antrean panjang dalam layanan pertanahan mulai diwujudkan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi meluncurkan aturan baru yang memangkas drastis batas waktu pelayanan, dimulai dengan sistem Pengukuran Terjadwal yang berlaku nasional mulai 17 Agustus 2026.

Aturan ini menetapkan batas tegas: sejak permohonan masuk, jadwal pengukuran diberikan paling lama 7 hari. Setelah itu, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari.

Secara keseluruhan, masyarakat kini berhak memperoleh kepastian waktu maksimal 12 hari sejak mengajukan permohonan hingga PBT diterbitkan.

Sistem antrean pun diatur berdasarkan urutan kedatangan yang mendaftar duluan, dilayani duluan tanpa lagi ruang untuk ketidakjelasan jadwal.

Selain pengukuran, layanan Peralihan Hak juga disesuaikan target penyelesaiannya menjadi 10 hari kerja setelah proses verifikasi BPHTB selesai.

Rinciannya, verifikasi BPHTB 3 hari, akta jual beli oleh PPAT 2 hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran 5 hari.

Namun, di balik target yang ambisius tersebut, terdapat satu titik lemah yang kerap menjadi penyebab keterlambatan: lambatnya verifikasi BPHTB di tingkat pemerintah daerah.

Menyadari hal itu, Nusron Wahid menyatakan tak akan membiarkan proses ini tersendat.

“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” ungkapnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa percepatan layanan pertanahan tak bisa berjalan sendirian oleh ATR/BPN. Diperlukan sinergi penuh dengan Pemda.

Setelah Surat Edaran Bersama ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemda untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus menyatukan data NOP dan NIB, langkah yang selama ini menjadi kendala integrasi data.

Menteri Nusron pun mengingatkan seluruh jajaran bahwa kebijakan baru ini akan sia-sia tanpa perubahan sikap pelayanan di lapangan.

“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit,” tegasnya di hadapan jajaran Kanwil BPN D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Dengan kata lain, tantangan sesungguhnya bukan hanya menetapkan angka waktu, melainkan memastikan Pemda ikut bergerak cepat dan seluruh jajaran internal benar-benar berubah orientasi kerjanya, dari yang mempersulit menjadi yang memudahkan.

Jika salah satu pihak lambat, target 12 hari atau 10 hari kerja hanya akan menjadi janji yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *