TEROPONG INDONESIA – Di tengah gencarnya rencana investasi dan proyek baru di Bali, muncul peringatan keras: pengelolaan ruang yang tak terpadu dan aturan yang tidak dijalankan konsisten bisa berbalik menjadi bencana bagi pulau ini. Hal ini ditekankan Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan usai rapat terbatas bersama Menko AHY dan Pemprov Bali, Senin (20/7/2026).
“Ruang di Bali tidak bertambah luas, tapi kebutuhan lahan terus melonjak. Tanpa RTR dan RDTR yang dipegang teguh, pembangunan hanya akan saling menginjak, merusak kawasan lindung, dan mempersulit akses warga lokal,” tegas Wamen Ossy.
Catatan lapangan menunjukkan kesenjangan nyata: hanya sekitar 40 persen RDTR se-Bali yang sudah terhubung dengan sistem OSS. Artinya, lebih dari separuh wilayah masih berpotensi menerbitkan izin yang tidak selaras rencana tata ruang resmi—membuka peluang tumpang tindih hak, alih fungsi lahan pertanian/suci, serta sengketa di kemudian hari. Hanya tiga daerah di selatan Bali yang sudah menyelesaikan integrasi sepenuhnya.
“Selama RDTR belum masuk OSS sepenuhnya, ‘panglima’ pembangunan belum bisa berbicara lantang di meja perizinan. Celah ini rawan dimanfaatkan untuk proyek yang menguntungkan segelintir pihak di atas kepentingan jangka panjang pulau,” ungkap Ossy.
Menko AHY memperkuat pesan tersebut: “Pembangunan parsial—hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa peduli tata ruang—akan melahirkan masalah baru: banjir, kekeringan, kerusakan pantai, hingga penurunan kualitas pengalaman wisatawan. Itu sama saja merusak aset utama Bali dengan tangan sendiri.”
Rapat turut menyoroti keterkaitan erat antara tata ruang dengan rute penerbangan, pengembangan destinasi wisata baru, serta jalur distribusi ekonomi kreatif. Seluruh pihak sepakat percepatan integrasi RDTR ke OSS dan penegakan aturan tata ruang harus menjadi prioritas utama sebelum meresmikan proyek besar selanjutnya.





