TEROPONG INDONESIA – Membantah anggapan bahwa mengurus dokumen pertanahan itu sulit dan berbelit-belit, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meluncurkan layanan inovatif bernama LARIS MANIS pada Senin (11/05/2026).
Program ini menjamin proses penghapusan hak tanggungan (roya) dan peralihan hak karena waris menjadi lebih mudah, pasti, dan tidak mewajibkan warga datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menyebutkan konsep utama LARIS MANIS adalah efisiensi dan kepastian hukum. Lewat situs https://larismanis-bpnkabtang.id/, seluruh tahapan pemeriksaan berkas dilakukan secara daring.
Pemohon hanya perlu datang satu kali saja untuk menyerahkan dokumen fisik dan pembayaran, lalu urusan selesai dalam waktu maksimal lima menit.
“Prinsip kami: persyaratan jelas, langkah terstruktur, dan hasil terjamin,” ujar Febri.
Pemahaman ini dibenarkan oleh Darmin, warga Tangerang yang sudah membuktikannya sendiri. Ia menilai inovasi ini mematahkan mitos negatif yang selama ini beredar di masyarakat.
“Dulu orang berpikir harus pakai calo atau butuh waktu lama, tapi sekarang semuanya transparan dan bisa saya urus sendiri dengan nyaman,” katanya.
Dari sisi pengawasan, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menegaskan LARIS MANIS adalah bentuk nyata transformasi birokrasi untuk memperkuat kualitas layanan publik.
Program ini menjadi standar baru pelayanan yang terukur, tepat waktu, dan akurat, khususnya untuk dua jenis layanan yang paling banyak diminati masyarakat.
Selain kemudahan akses, layanan ini juga memberi perhatian khusus bagi kelompok rentan agar mendapatkan pelayanan prima.
Ke depannya, sosialisasi akan dilakukan menyeluruh melibatkan pemerintah desa dan kecamatan agar manfaatnya merata. Kehadiran perwakilan dari Ombudsman RI dan Kanwil BPN saat peluncuran menjadi bukti bahwa layanan ini diawasi dan didorong agar bebas dari pungutan liar serta praktik percaloan.
“Kami akan terus evaluasi sistem ini tiga bulan ke depan. Apapun kekurangannya akan kami perbaiki, agar kata ‘ribet’ hilang dari kamus pelayanan pertanahan di Tangerang,” pungkas Febri Effendi.





