Cegah Korupsi dan Genjot Ekonomi, Sulut Sepakat Ubah Sistem Layanan Pertanahan

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Upaya memberantas korupsi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menjadi landasan utama kerja sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penetapan Sulut sebagai salah satu wilayah uji coba transformasi tata kelola pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026), berbagai pihak sepakat bahwa permasalahan pertanahan sering kali menjadi sumber masalah hukum maupun kebocoran pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, reformasi layanan dianggap mendesak dilakukan.

Andi Tenri Abeng selaku perwakilan Kementerian ATR/BPN menyampaikan, inisiatif ini telah berjalan sejak akhir 2025 atas arahan pimpinan pusat.

Keterlibatan penuh pemerintah daerah sangat diharapkan agar solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan sengketa tanah, tetapi juga menata ruang wilayah agar lebih produktif dan berdaya saing.

Sementara itu, Edi Suryanto dari KPK menegaskan komitmen lembaganya untuk memprioritaskan pengawasan dan pembinaan di sektor pertanahan.

Selain layanan publik, kerja sama ini juga mencakup perbaikan pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Integrasi layanan ke dalam Mal Pelayanan Publik menjadi langkah konkret agar birokrasi lebih transparan dan mudah dijangkau warga.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, memberikan respon tegas dengan meminta seluruh jajaran pemerintahan di Sulut tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

Ia menuntut penyelesaian cepat terhadap persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan.

“Kita punya dukungan penuh dari pusat, saatnya kita buktikan hasil nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Puncak acara tersebut adalah penandatanganan dokumen komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN dan KPK.

Kesepakatan ini mencakup sembilan program kerja sama teknis yang dirancang untuk menutup celah praktik korupsi, sekaligus menjadikan pengelolaan tanah dan ruang sebagai pendorong utama ekonomi Sulawesi Utara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *