Dishub Cimahi Perang Terbuka Lawan Parkir Liar, Jukir Resmi Diperkuat dan Dilindungi

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan langkah tegas dalam memberantas praktik parkir liar yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus mengganggu ketertiban kota.

Di saat yang sama, perlindungan terhadap juru parkir (jukir) resmi juga diperkuat agar mereka dapat bekerja dengan aman dan profesional.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, usai penutupan kegiatan sosialisasi dan pembinaan juru parkir tahun 2026 di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang mengusung tema kepatuhan juru parkir dan ketertiban lalu lintas ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Dari 75 undangan, sebanyak 62 juru parkir mengikuti kegiatan hingga selesai.

Endang menegaskan, penindakan terhadap parkir liar bukan sekadar wacana, melainkan telah berjalan secara intensif di lapangan. Bahkan, Dishub turun langsung menyisir sejumlah titik rawan berdasarkan laporan masyarakat.

“Penindakan jukir liar kami lakukan bersama kepolisian, TNI, dan OPD terkait. Beberapa hari lalu kami sudah bergerak di sejumlah titik, terutama menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, praktik parkir liar tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membuka celah pungutan ilegal serta menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Karena itu, operasi penertiban akan terus digencarkan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Dishub juga memastikan juru parkir resmi mendapatkan perlindungan yang jelas. Setiap jukir yang bertugas telah dibekali atribut lengkap dan surat tugas resmi sebagai bentuk legalitas.

“Ini penting agar mereka memiliki kejelasan status dan merasa aman saat bertugas di lapangan,” ujar Endang.

Tak hanya aspek legalitas, Dishub juga mulai mendorong perhatian terhadap kesejahteraan jukir, termasuk perlindungan dasar yang menunjang aktivitas kerja mereka sehari-hari.

Melalui pembinaan ini, Dishub Cimahi menargetkan terciptanya sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan profesional. Juru parkir diharapkan tidak hanya patuh aturan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan menggunakan layanan parkir resmi serta menolak praktik pungutan liar.

Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketertiban kota sekaligus retribusi parkir benar-benar kembali untuk pembangunan daerah. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *