Polres Cimahi Sita 40 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Lodaya 2026

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Cimahi menggelar Operasi Pekat Lodaya 2026 pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Operasi tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di wilayah Kota Cimahi.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Dalmas 1 dan dilaksanakan oleh jajaran Sat Samapta itu dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Melong dan Jalan Industri. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 40 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Miras ilegal dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi untuk menindaklanjuti peredaran miras ilegal di wilayah Cimahi,” tegasnya Minggu, 22/02/2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal serta berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, Operasi Pekat Lodaya 2026 menjadi salah satu upaya preventif yang terus digencarkan, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Cimahi.

“Polres Cimahi akan terus melaksanakan operasi serupa sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *