Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum menghadapi pekerjaan besar dalam menekan peredaran narkoba, obat keras ilegal, minuman keras hingga penggunaan knalpot brong yang masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal itu tergambar dari besarnya barang bukti yang dimusnahkan Polres Cimahi. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas, 11.612 botol minuman keras serta 5.255 knalpot brong dimusnahkan.
Besarnya barang bukti tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cimahi tidak bisa hanya diselesaikan melalui penindakan ketika pelanggaran sudah terjadi. Pemerintah Kota Cimahi dituntut memperkuat langkah pencegahan, pengawasan dan edukasi hingga tingkat lingkungan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, termasuk Wali Kota Cimahi Ngatiyana, jajaran TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat serta sejumlah unsur lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Namun, tantangan berikutnya berada pada bagaimana pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, 133.876 gram tembakau sintetis dan 17.135 butir obat keras terbatas menjadi perhatian serius. Peredaran barang tersebut berpotensi menyasar generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak diputus dari sisi peredaran maupun permintaan.
Persoalan lain juga terlihat dari 11.612 botol minuman keras pabrikan berbagai merek yang turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Kondisi ini menuntut pengawasan yang tidak hanya dilakukan saat operasi penertiban, tetapi juga secara konsisten terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran minuman keras ilegal.
Sementara itu, sebanyak 5.255 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong turut dimusnahkan. Keberadaan knalpot tersebut selama ini kerap dikaitkan dengan kebisingan dan gangguan kenyamanan masyarakat.
Ngatiyana menyebut pemberantasan narkoba, obat keras, miras ilegal maupun gangguan ketertiban tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata.
Pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, keluarga hingga masyarakat dinilai memiliki peran masing-masing dalam mencegah persoalan tersebut semakin meluas.
“Pemberantasan narkoba, obat keras dan miras ilegal tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi seluruh pihak,” katanya.
Karena itu, Pemkot Cimahi dituntut tidak hanya hadir dalam agenda pemusnahan barang bukti, tetapi juga memastikan langkah pencegahan berjalan nyata di lapangan.
Pengawasan terhadap peredaran obat keras, narkoba dan minuman keras ilegal perlu diperkuat, sementara edukasi terhadap pelajar dan masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan. Begitu pula persoalan knalpot brong yang membutuhkan pengawasan serta penertiban secara konsisten.
Ngatiyana pun mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, obat ilegal, minuman keras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Informasi dari masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan wilayah hukum Polres Cimahi yang aman, tertib dan kondusif.
“Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, obat ilegal, miras ilegal maupun gangguan Kamtibmas lainnya,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)





