Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memusnahkan lebih dari satu juta batang rokok ilegal hasil sitaan pada Kamis (25/9/2025) di Taman Plaza Rakyat, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi.
Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di Kota Cimahi.
Ia menyoroti fakta meningkatnya jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia dalam 10 tahun terakhir hingga mencapai 8,8 juta orang, namun tren tersebut tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan negara.
“Dari hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan KPPBC Bandung, masih banyak warung atau toko yang menjual rokok ilegal. Pada tahun 2025, sebanyak 44.368 batang atau 2.279 bungkus rokok ilegal telah disita oleh Bea Cukai,” ungkap Adhitia.
Ia menekankan, pemusnahan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan rakyat dari dampak kesehatan serta melindungi kedaulatan negara.
“Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi, salus populi suprema lex pesto. Jadi kalau kita bicara pemusnahan rokok ilegal, ini adalah berbicara menyelamatkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Adhitia memastikan penindakan terhadap pelaku penjual rokok ilegal berjalan sesuai hasil operasi Satpol PP Damkar Kota Cimahi. Namun, ia juga menyoroti perlunya pendekatan sosial, khususnya kepada generasi muda.
“Saya mengajak para pemuda di Cimahi untuk mengampanyekan bahaya rokok ilegal dan dampaknya. Sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak apabila ada pihak tertentu yang melindungi peredaran rokok ilegal.
“Hal-hal yang berkaitan dengan potensi kerugian bagi pemerintah Kota Cimahi harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan melalui dua metode,bdibakar dan dirusak agar tidak dapat diperdagangkan kembali, serta melalui pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara.
Teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) digunakan untuk mengubah hasil pemusnahan menjadi bahan bakar alternatif yang disalurkan kepada PT Indocement sebagai substitusi batubara.
Adhitia menegaskan bahwa meski jumlah yang dimusnahkan hari ini besar, hal itu belum mencerminkan total peredaran rokok ilegal di Cimahi.
“Satu juta batang yang kita musnahkan hari ini belum mencerminkan jumlah sebenarnya yang beredar, apalagi jika melihat tren konsumsi rokok di Cimahi yang terus meningkat,” jelasnya.
Acara pemusnahan dihadiri 130 orang dari unsur Satpol PP Damkar Cimahi, Forkopimda, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, KPPBC Tipe Madya A Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Pemerintah berharap kegiatan ini menjadi momentum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan, komitmen ini bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, melainkan juga melindungi kesehatan masyarakat dari risiko rokok ilegal yang tidak memenuhi standar produksi. (Gani Abdul Rahman)





