Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Banjir yang terus berulang setiap hujan lebat mengguyur Kota Cimahi tak lagi bisa dituding sebagai persoalan alam semata. Fakta di lapangan menunjukkan, akar masalah justru terletak pada perubahan tata guna lahan yang berlangsung masif dan minim pengendalian, terutama di wilayah Cimahi Utara.
Menyusutnya badan sungai, berkurangnya ruang terbuka hijau, serta menjamurnya pembangunan perumahan telah meningkatkan limpasan air hujan atau run off secara signifikan.
Dampaknya, kawasan Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan yang berada di dataran lebih rendah harus menanggung luapan air dari wilayah hulu.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa penyempitan sungai bukan faktor utama banjir. Persoalan sesungguhnya adalah besarnya air larian hujan akibat rusaknya daya serap lingkungan.
“Bukan penyempitan sungai yang paling utama, tetapi besarnya run off. Air hujan tidak lagi terserap dan akhirnya meluap ke sungai, saluran, bahkan jalan,” tegas Ario.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah menghilangkan area resapan alami. Permukaan tanah yang tertutup bangunan dan beton membuat air hujan langsung mengalir ke drainase yang kapasitasnya tidak pernah dirancang untuk menampung limpasan sebesar itu. Akibatnya, genangan tak terhindarkan dan bertahan lama.
Kondisi ini diperparah dengan drainase dan saluran air yang menyempit di sejumlah titik. Ketika debit air melonjak, sistem yang sudah terbebani akhirnya kolaps.
“Ini konsekuensi langsung dari pemanfaatan lahan secara masif yang mengubah pola ruang,” ujar Ario, Senin, 19/01/2026.
DLH Kota Cimahi mencatat, sepanjang 2025 pengawasan difokuskan pada pengembang perumahan yang mengabaikan dokumen dan persetujuan lingkungan. Sejumlah pengembang terbukti membangun sebelum izin terbit dan akhirnya dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga denda puluhan juta rupiah.
“Kami tidak ragu menjatuhkan sanksi. Ada yang didenda Rp30 juta sampai Rp50 juta, bahkan perumahannya kami segel sampai seluruh kewajiban diselesaikan,” ungkap Ario. Denda tersebut disetor ke PNBP Kementerian Lingkungan Hidup sesuai Permen LH Nomor 14 Tahun 2024.
Sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah Cimahi Utara, yang secara langsung memicu peningkatan run off ke wilayah tengah dan selatan. DLH menilai, banjir di kawasan bawah adalah “kiriman” dari kerusakan tata ruang di hulu.
Meski demikian, DLH menegaskan fokusnya bukan pada bangunan, melainkan pada dampak lingkungan yang ditimbulkan. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan yang secara tegas memuat langkah mitigasi run off.
“Jangan sampai seluruh limpasan air dari satu lahan dibebankan ke drainase umum. Kalau punya lahan 2.000 meter persegi, jangan 2.000 meter itu semua airnya lari ke jalan,” kata Ario.
Langkah mitigasi yang diwajibkan meliputi penambahan sumur resapan, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga penggunaan grass block sebagai pengganti paving block agar daya serap air tetap terjaga.
Namun Ario mengingatkan, mitigasi hanya akan efektif jika benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar tertulis di dokumen. Pengawasan pun tidak bisa dibebankan pada DLH semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas dinas seperti PUPR dan DPKP.
Memasuki 2026, DLH Cimahi memastikan akan semakin tegas. Penertiban perizinan, penghentian pembangunan ilegal, serta konservasi lingkungan di kawasan hulu dan hilir sungai menjadi prioritas.
“Pembangunan yang mengancam kelestarian lingkungan tidak akan kami toleransi. Kalau tidak patuh, akan kami hentikan,” tegas Ario.
DLH berharap, langkah tegas ini mampu memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus menekan risiko banjir yang selama ini terus menghantui warga Cimahi. (Gani Abdul Rahman)





