Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki di bulan April 2025 ini akan melaksanakan assessment kepada seluruh pelaku usaha yang ada di kota Sukabumi. Hal ini disampaikannya saat ditemui usai melakukan olahraga bersama SKPD, camat dan lurah di Lapang Merdeka pada Jum’at (4/4/2025).
“Para pelaku usaha yang berada di Wilayah kota Sukabumi, baik lapak maupun pedagang kaki lima (PKL) pedagang di kota termasuk jajanan di sekolah seluruhnya harus memiliki NIB atau izin tanpa terkecuali,” tutur Ayep Zaki.
Dia menambahkan, setelah para pelaku usaha itu mempunyai izin harus memberikan retribusi atau infaq dengan besaran tarif bervariasi.
“Tidak ada tarif khusus, besarannya disesuaikan dengan kemampuan dari para pedagang atau pelapak itu sendiri, yang pasti tidak akan memberatkan, antara Rp.500, Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” ujarnya.
Setelah ada izin lanjut Ayep Zaki, para pelaku usaha ini berhak melakukan kegiatan atau beroperasi, sedangkan bagi yang tidak punya izin tidak diperbolehkan, menurutnya, ini dilakukan agar teratur dan tertib.
”Uangnya untuk kepentingan pembangunan dan semua kebutuhan semua pedagang misalkan untuk pembinaan, contohnya makanan jajanan tidak boleh mengandung formalin dan zat pengawet, dan hal ini membutuhkan anggaran,” tuturnya.
Ayep Zaki mohon semua masyarakat mendukung program tersebut, agar ada pemasukan untuk Pemkot. Sukabumi.
”Intinya, semua usaha tertib,” tandasnya. (rifal)





