TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Para sopir angkutan kota trayek 08, Cisaat – Sukabumi yang terlibat bentrokan dengan jasa angkutan berbasis online beberapa waktu lalu masih harus bersabar menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan atas tuntutan yang dilayangkan.
Bentrokan antara sopir angkot dengan pengendara ojek online (ojol) ini dipicu oleh keresahan para sopir angkot yang merasa penghasilannya menurun drastis pasca beroperasinya ojol baik roda dua maupun roda empat.
Salah satu point tuntutan yang dilayangkan para sopir angkot adalah pengurangan jam opersional ojol, sementara dari pihak para pelaku ojol juga menuntut adanya kenaikan tarif.
Berkitan dengan hal tersebut, Azwar Kepala Subdivisi Maxim Sukabumi, menyebut, pihaknya masih menunggu jawaban dari kantor pusat.
“Semua hal tentang kejadian kemarin sudah kami laporkan ke kantor pusat, kami disini tinggal menunggu jawaban, karena kan pusat yang menentukan,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/08/2024).
Terkait soal tuntutan kenaikan tarif ojol, pihaknya juga masih menunggu penyesuaian tarif yang disesuaikan peraturan perundang – undangan oleh pihak kantor pusat Maxim.
“Sebenarnya yang mengeluarkan peraturan itu kan dari Kementerian Perhubungan, tapi untuk kasus yang kemaren tim Maxim sedang mengurus surat – suratnya di Dishub. Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Kalau bagi kami, lanjutnya, yang paling penting adalah sama – sama senang, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tapi kalau soal kewenangan pusat yang menentukan.
Dia berharap kedepan tidak ada lagi perselisihan antara pengemudi angkutan kota dengan pengemudi ojol, dan kembali melakukan aktivitas dengan tenang.
“Kami berharap, antara sopir angkot dan ojol berdampingan, kita sama – sama cari rezeki di bidang yang sama, kalau soal rezeki kan sudah ada yang mengatur,” pungkasnya.





