Personil Polres Sukabumi Kota Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Personil Polres Sukabumi Kota menangkap 2 (dua) dari 6 (enam) orang terduga pelaku pemukulan, yakni F alias E (28) dan PF (24) terhadap korban FA (23) warga Nyalindung Kab.Sukabumi dan MJAR (24) warga Citeureup, Kab Bogor.

Kedua pelaku yang diamankan pada Selasa (12/11/2024) di dua tempat berbeda tersebut dalam laporan yang dibuat MAJR di Polres Sukabumi Kota disebutkan telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong dan menggunakan helm pada tanggal 27 Oktober 2024 lalu disekitar Jln. A.Yani, Kel. Gunung Parang, Kec.Cikole, Kota Sukabumi.

“F alias E Bin A (28) warga Jln Sikib Kota Sukabumi melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sedangkan PF (24) memukul korban dengan helm,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi, saat menggelar konferesni Pers, Rabu (13/11/2024).

Disebutkan, para pelaku berjumlah 6 orang yang saat itu sedang nongkrong disekitar Jln. Ahmad Yani, Kota Sukabumi tidak terima, korban mengambil foto mereka secara diam – diam, kemudian salah satu dari mereka menanyakan maksud dan tujuan korban melakukan pemotretan.

“Karena tidak mendapat jawaban dari kedua korban, maka pelaku kemudian melakukan pemukulan sebanyak 3 kali terhadap korban pada bagian belakang kepala, korban kemudian lari menghindar dan melaporkan kejadian tersebut kepada teman – temannya di komunitas sepeda motor Vespa,” tuturnya.

Usai mendapat laporan tersebut, lanjut Rita, teman korban bernama MJ mendatangi kelompok pelaku untuk mengklarifikasi kejadian yang dialami temannya, namun malah terjadi keributan diantara kedua belah pihak, hingga akhirnya MJ pun jadi korban pemukulan kelompok pelaku.

“Selain menggunakan tangan kosong, para pelaku juga menggunakan batu, dan botol minuman merk Intisari saat melakukan pemukulan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dikepala dan memar pada bagian wajah, beberapa orang pelaku masih jadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” sambung Rita.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan yang memgakibatkan luka – luka dengan ancaman 7 Tahun penjara, serta pasal 351 ayat (1) KUHPidana  tentang penganiayaan, Pidana 2 Tahun 8 bulan penjara.

Terjadap pelaku kini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. (Rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *