Ragam  

Gugatan DPP LSM GMBI Berujung Kandas, Putra Penggugat Bela Tergugat

(TEROPONG INDONESIA)-, Perseteruan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI yang berujung pada pemecatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM GMBI Sumedang, Yudi Tahyudin, akhirnya berakhir di Pengadilan Negeri Sumedang.

Gugatan perdata dengan nomor 36/pdt.n/2024/PN Smd telah dicabut pada Rabu, 7 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat Yudi Tahyudin, Sayyid M. Iqbal Rahman, SH, MH, yang merupakan putra sulung dari penggugat Ketua DPP LSM GMBI, Mohammad Fauzan Rahman, SE, hadir membela kliennya.

Fenomena ini menarik perhatian karena putra dari penggugat menjadi pembela tergugat, meskipun profesionalisme sebagai pengacara harus dijunjung tinggi. Sayyid M. Iqbal Rahman, SH, MH menyatakan sangat menyayangkan situasi ini, terutama karena ayahnya, Mohammad Fauzan Rahman, saat ini sedang sakit.

“Saya bersedia mengungkap kebenaran karena kemungkinan Pa Fauzan tidak tahu tentang gugatan ini. Demi menyelamatkan lembaga dan Pa Fauzan, meskipun disebut penghianat, saya akan tetap mengungkap kebenaran,” ungkapnya kepada media, saat di konfirmasi Kamis (08/08/2024) pagi.

“Gugatan ini lebih condong mengenai diklat 1 sampai 5 dan Rakernas. Di situ ada nilai uang, tapi petitumnya tidak sinkron, tidak pas lah. Mereka mencabut gugatannya lagi karena lemah, kalah sebelum perang,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan ada gugatan balik, namun bukan terhadap Pa Fauzan karena Pa Yudi ingin mengungkap masalah ini hingga kebenarannya diketahui.

Kekuasaan terkadang membuat orang lupa segalanya, penindasan dan pendzoliman bagi yang tidak sejalan akan terusir dan teraniaya. GMBI sampai mati tidak ada lagi, yang ada GMBI sampai diberhentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *