Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi mulai mendorong kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2027 sebesar 9,5 persen. Angka tersebut menjadi usulan awal kalangan buruh di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja dan belum dimulainya pembahasan resmi penetapan upah minimum tahun depan.
Dorongan kenaikan tersebut mengacu pada instruksi organisasi SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di tingkat pusat. Meski belum menjadi keputusan resmi organisasi di tingkat daerah, angka 9,5 persen mulai menjadi gambaran tuntutan buruh dalam menghadapi penetapan UMK 2027.
Persoalan pengupahan ini mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tahun 2026 yang digelar SPN Kota Cimahi di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (5/11/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Jayadi, mengatakan konsolidasi menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo.
Menurutnya, komunikasi tiga unsur tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif sekaligus memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
“Apalagi sebentar lagi menghadapi penetapan UMK dan upah sektoral. Strategi pemerintah menghadapi UMK, kami lihat dulu upah minimum provinsi yang belum dibahas,” ujarnya seusai kegiatan.
Asep menjelaskan, pembahasan UMK Cimahi baru akan dilakukan setelah proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan menggelar rapat untuk membahas berbagai masukan yang nantinya menjadi bahan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terkait besaran kenaikan, Asep menegaskan pemerintah masih menunggu formula pengupahan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebagai gambaran, UMK Kota Cimahi tahun 2026 berada di angka sekitar Rp4.090.000. Besaran kenaikan untuk 2027 masih menunggu proses pembahasan dan ketentuan resmi pemerintah.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Kota Cimahi, Saehudin, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan angka tuntutan secara resmi di tingkat daerah. Namun, SPN Cimahi tetap membawa aspirasi organisasi pusat yang bersama KSPI mendorong kenaikan UMK 2027 sebesar 9,5 persen.
“Kalau tuntutan dari SPN dan KSPI sesuai instruksi pusat, UMK 2027 sekitar 9,5 persen. Setiap tahun usulan naik,” kata Saehudin.
Menurut Saehudin, persoalan upah tidak semata-mata berkaitan dengan besaran angka kenaikan tahunan. Lebih jauh, pemerintah dan pengusaha juga perlu melihat apakah upah yang diterima pekerja sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Ia mengingatkan, upah minimum pada dasarnya merupakan jaring pengaman bagi pekerja lajang. Karena itu, penerapan sistem pengupahan tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan standar minimum, tetapi juga perlu memperhatikan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
“Harus dirundingkan serikat dan pengusaha,” tegasnya.
SPN menilai perundingan antara pekerja dan pengusaha menjadi bagian penting untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih proporsional. Dengan demikian, masa kerja, pengalaman, kompetensi, serta tanggung jawab pekerja dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah.
Di sisi lain, Saehudin mengapresiasi pelaksanaan konsolidasi serikat pekerja di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi pemerintah.
Ia menyebut kegiatan tersebut tetap dapat terlaksana berkat dorongan kalangan serikat pekerja serta upaya Disnaker Kota Cimahi dalam mempertahankan agenda konsolidasi.
Saehudin berharap forum tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan komunikasi yang konkret antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, terutama menjelang pembahasan UMK 2027.
“Salah satu manfaatnya membangun harmonisasi dan sinergitas pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha,” tandasnya.
Dengan munculnya usulan kenaikan 9,5 persen, pembahasan UMK Cimahi 2027 diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting hubungan industrial di Kota Cimahi.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada proses mempertemukan aspirasi buruh, kemampuan dunia usaha, serta formula pengupahan pemerintah dalam menentukan besaran upah tahun mendatang. (Gani Abdul Rahman)





