Dishub Cimahi Perketat Parkir Liar, Enam Mobil Digembok

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memperketat penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban tidak hanya dilakukan melalui imbauan, tetapi juga dengan penegakan hukum atau gakkum. Bahkan, dalam kegiatan penertiban terakhir, petugas Dishub Kota Cimahi telah melakukan penggembokan terhadap enam kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar aturan parkir.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi, mengatakan penertiban parkir merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan pengelolaan perparkiran berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, Seksi Perparkiran memiliki dua agenda utama, yakni penegakan hukum dan monitoring parkir. Dalam kegiatan penegakan hukum, Dishub berkoordinasi dengan unsur terkait, termasuk Polres Cimahi, Subdenpom dan Subgar.

“Kami mempunyai dua kegiatan. Yang pertama adalah gakkum (penegakan hukum) yang selalu melibatkan jajaran samping rekanan kami di lapangan, ini dari Polres, dari Subdenpom, dan dari Subgar,” kata Cuhaedi, Rabu (7/10/2026).

Cuhaedi menjelaskan, sepanjang 2026 Dishub Kota Cimahi menjadwalkan enam kali kegiatan penegakan hukum. Hingga Oktober, tiga kegiatan telah dilaksanakan, sedangkan tiga kegiatan lainnya dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun.

“Tahun 2026 kami hanya mempunyai enam kali kegiatan dalam satu tahun. Jadi kami sudah melaksanakan gakkum sebanyak tiga kali dan yang sisanya sampai akhir tahun, setiap bulan sekali,” ujarnya.

Berbeda dengan kegiatan gakkum yang dilaksanakan secara berkala, monitoring parkir dilakukan hampir setiap hari. Petugas turun ke lapangan untuk memantau kondisi parkir sekaligus aktivitas juru parkir yang menjadi bagian dari pengelolaan retribusi parkir.

“Di Seksi Parkir ada dua kegiatan yang biasa kita lakukan, yang pertama gakkum dan yang satunya monitoring parkir,” tutur Cuhaedi.

Dishub Kota Cimahi menyatakan lokasi penertiban tidak ditentukan secara sembarangan. Aduan masyarakat menjadi salah satu dasar untuk memetakan titik yang dianggap memiliki persoalan parkir cukup serius.

Laporan tersebut kemudian dihimpun dan dipilah berdasarkan tingkat kerawanan, terutama kawasan dengan aktivitas parkir liar tinggi yang berpotensi menghambat arus kendaraan.

“Sebetulnya titik-titik ini adalah rangkuman dari aduan masyarakat. Kami himpun, biasanya setelah kami himpun baru kita pilah mana yang sekiranya memang jadi tujuan gakkum, yang memang wilayah-wilayah ini vital, rawan akan banyaknya parkir liar dan akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban terbaru yakni Jalan Cihanjuang, tepatnya di kawasan Hutan Kota. Petugas kemudian bergerak ke sejumlah titik lain, termasuk Jalan Amir Machmud di sekitar Rumah Sakit Mitra Kasih.

Penertiban juga menyasar kawasan Cimindi dan Jalan Mahar Martanegara yang selama ini turut menjadi lokasi laporan masyarakat terkait persoalan kemacetan.

Kawasan belakang Rumah Sakit Dustira hingga akses menuju Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) juga menjadi perhatian petugas.

“Selebihnya sambil berjalan ke Jalan Gandawijaya dan Pasar Atas,” imbuh Cuhaedi.

Selain parkir liar, Dishub juga memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah kawasan yang memiliki tingkat aktivitas kendaraan cukup tinggi.

Salah satunya berada di sekitar Stasiun Cimahi dan Rumah Sakit Dustira. Petugas masih menemukan pengguna jalan yang melawan arah meskipun terdapat rekayasa lalu lintas sebagai dampak pembangunan underpass.

“Iya, yang di depan stasiun, terutama yang sering melanggar arah juga. Kita pantau juga itu. Walaupun sekarang ada pembatasan karena jalan itu dijadikan alternatif dua arah sekarang karena ada pembangunan underpass,” ungkapnya.

Cuhaedi mengatakan pengawasan tetap dilakukan karena masih terdapat pengguna kendaraan yang melanggar arah perjalanan.

“Tapi selalu kita pantau, karena masih banyak juga pengguna jalan yang memang melanggar, dia melawan arah,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, kendaraan roda dua menjadi salah satu jenis kendaraan yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran parkir.

Namun, terhadap sepeda motor, petugas untuk sementara lebih banyak memberikan teguran dan memasang stiker imbauan agar pemilik kendaraan tidak kembali melakukan pelanggaran.

Sementara terhadap kendaraan roda empat, tindakan yang lebih tegas telah diterapkan.

“Kalau penindakan sementara motor memang lebih banyak, cuma kita hanya menempelkan stiker imbauan. Namun kalau untuk kendaraan mobil pada gakkum terakhir kita sudah melakukan penggembokan sebanyak enam mobil,” kata Cuhaedi.

Penindakan juga dilakukan melalui mekanisme e-tilang oleh pihak kepolisian terhadap pelanggaran yang masuk dalam kewenangan kepolisian.

“Dan selebihnya ada e-tilang dari Polres, dari Kepolisian,” tambahnya.

Meski penertiban dilakukan secara rutin, Dishub Kota Cimahi mengakui membangun kesadaran masyarakat untuk tertib parkir masih menjadi tantangan.

Cuhaedi menegaskan bahwa penindakan tidak dapat berdiri sendiri. Edukasi kepada masyarakat tetap diperlukan agar warga memahami bahwa parkir sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Tantangannya sebetulnya mungkin balik lagi ke kesabaran kita untuk selalu tetap memberikan edukasi. Karena gakkum ini sering kali kita lakukan, apalagi monitoring parkir hampir setiap hari,” katanya.

Menurutnya, sebagian masyarakat sebenarnya telah mengetahui aturan parkir, namun masih ada yang tetap melakukan pelanggaran.

“Pada kenyataannya di lapangan tetap saja masyarakat banyak yang mungkin ada yang tahu, ada yang pura-pura tidak tahu, ada yang sengaja,” ujarnya.

Karena itu, Dishub memastikan edukasi akan terus dilakukan bersamaan dengan penertiban.

“Yang jadi tantangan buat kami adalah tidak bosan-bosannya melakukan tanggung jawab untuk memberikan edukasi pada masyarakat bahwa dengan parkir tertib ini juga akan membantu masyarakat yang lain sebagai pengguna jalan supaya tertib dan lancar,” tegas Cuhaedi.

Dishub Kota Cimahi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan parkir liar maupun gangguan lalu lintas di wilayah Kota Cimahi.

Laporan dapat disampaikan melalui media sosial, termasuk Instagram, maupun diteruskan melalui Wali Kota Cimahi dan Kepala Dishub.

“Iya, untuk saat ini sering kali aduan itu bisa melalui Instagram, bisa langsung ke Pak Wali, Pak Wali langsung ke Kepala Dinas atau juga banyak yang melalui Kepala Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Setiap laporan yang masuk selanjutnya akan diarahkan kepada bidang yang memiliki kewenangan sesuai jenis persoalannya.

“Dan nanti sesuai tupoksi masing-masing aduan itu bisa akhirnya sampai ke bagian-bagian yang memang menjadi aduan. Terkait PJU bisa ke bagian PJU, terkait parkir pastinya akan ke Kasi Parkir,” pungkas Cuhaedi. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *