Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI — Peredaran obat keras terbatas menjadi perkara yang paling banyak diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi selama Agustus 2026. Dari total 80 kasus yang berhasil dibongkar, sebanyak 39 perkara berkaitan dengan peredaran obat keras terbatas dengan 47 tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena jumlah kasus obat keras terbatas lebih tinggi dibandingkan perkara narkotika lainnya.
“Rinciannya terdiri dari 20 kasus sabu, 16 kasus tembakau sintetis, dua kasus ganja, 39 kasus obat keras terbatas, dan tiga kasus psikotropika,” ujar Faruk saat diwawancarai pada Rabu, (2/9/2026).
Selain mengungkap puluhan perkara, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras terbatas. Total barang bukti yang diamankan mencapai 653.321 butir, terdiri dari berbagai jenis obat yang beredar secara ilegal, di antaranya Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP.
Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam pengungkapan kasus selama Agustus. Polisi juga mengamankan 8.164 butir psikotropika, sabu 3,6 ons, ganja 38,7 gram, tembakau sintetis 4,7 kilogram, serta ekstasi 1,7 gram.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.
Dari seluruh perkara yang diungkap selama satu bulan, polisi mengamankan 91 tersangka. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis.
Untuk perkara obat keras terbatas, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 dan/atau Pasal 436 juncto Pasal 145.
Sementara terhadap tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan pasal sesuai jenis dan peran masing-masing. Kepemilikan sabu dan tembakau sintetis diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, begitu pula dengan perkara ganja dan peredaran narkotika.
Kapolres Cimahi menegaskan penindakan tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Kepolisian terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat keras terbatas yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang, baik sebagai pengguna maupun sebagai pihak yang membantu mendistribusikannya. (Gani Abdul Rahman)





