Restoratif Justice di Sumedang: Tersangka Dapat Kesempatan Kedua Berkat Sidik Jafar

Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E saat menghadiri penyelesaian perkara melalui SKKP dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pewarta : Steven Gervan

‎TEROPONG INDONESIA– Sumedang-, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan mengawal penyelesaian perkara melalui jalur Restoratif Justice (RJ). Upaya ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (18/9/2025), terkait kolaborasi penyelesaian perkara melalui SKKP dengan pendekatan keadilan restoratif.

‎Setelah penandatanganan, Sidik Jafar bersama Kasie Pidum dan Kasie Pidsus menemui seorang tersangka bernama Yogi (warga Cibiru, Kabupaten Bandung) yang didampingi orang tuanya, di halaman Gedung Negara Sumedang. Yogi sebelumnya terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.

‎“Alhamdulillah, hari ini adalah bukti bahwa hukum tidak hanya tentang menghukum, tapi juga memberi ruang untuk memperbaiki diri,” ujar Sidik dengan penuh wibawa.

‎Di hadapan Yogi, Sidik berpesan agar kesempatan kedua ini tidak disia-siakan. Ia mengingatkan pentingnya menghargai perjuangan orang tua dan menjadikan pengalaman pahit sebagai titik balik kehidupan.

‎“Ingatlah jerih payah orang tuamu. Ingatlah rasa malu yang pernah mereka tanggung, dan ubahlah itu menjadi kebanggaan. Masa depan tidak ditentukan oleh masa lalu, tetapi oleh pilihan hari ini. Pulanglah, bahagiakan orang tuamu, dan jadilah anak yang mampu menorehkan tinta emas di jalan hidupmu,” tegasnya.

‎Dasar hukum penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberi ruang penghentian perkara apabila telah tercapai perdamaian, kerugian dipulihkan, dan ancaman pidana berada di bawah lima tahun.

‎Bagi keluarga Yogi, keputusan ini bukan sekadar implementasi regulasi, tetapi juga wujud nyata kepedulian seorang pemimpin yang hadir di tengah masyarakat.

‎“Sidik Jafar menjelma menjadi pahlawan kemanusiaan, membuktikan bahwa hukum bisa bersinergi dengan kasih sayang, dan seorang wakil rakyat bisa menjadi lentera bagi mereka yang nyaris kehilangan arah,” ungkap pihak keluarga.

‎Dengan langkah ini, Sidik Jafar tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat kemanusiaan, menghadirkan harapan baru bagi masyarakat yang sempat terjerat persoalan hukum.

teropongindonesian.com/2025/09/08/hari-literasi-internasional-2025-media-cetak-seharusnya-tersedia-di-ruang-tamu-lembaga-pendidikan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *