Perda Pilkades 2026 Resmi Jadi Pedoman, 93 Desa di Sumedang Bersiap Gelar Pemilihan 28 Oktober

Pewarta: Steven Gervan

TEROPONG INDONESIA —, Sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Aula Tampomas, Gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Setda Sumedang.

Perda tersebut menjadi landasan hukum sekaligus pedoman resmi dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang tersebut diikuti para camat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia Pilkades dari seluruh desa yang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Moch. Ade Afriandi, Kabag Hukum Setda Sumedang, Yan Mahal Rizzal, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi.

Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, mengatakan, terbitnya Perda Nomor 03 Tahun 2026 menjadi tonggak penting karena pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan Pilkades Serentak 2026.

“Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki pedoman untuk melaksanakan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2026. Perjalanannya cukup panjang dan penuh dinamika. Awalnya kami berencana menggunakan Peraturan Bupati, namun setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaannya harus menggunakan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Menurut Widodo, pengesahan Perda tersebut tidak terlepas dari dukungan DPRD Kabupaten Sumedang, khususnya Komisi I, yang turut mempercepat proses pembahasan hingga akhirnya regulasi tersebut dapat disahkan dalam waktu sekitar satu bulan.

Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi pemerintahan desa serta penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah ketentuan baru turut diatur dalam Perda tersebut. Di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, mekanisme seleksi apabila jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, hingga pengaturan mengenai calon tunggal.

Dalam proses seleksi bakal calon, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan, seperti pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia.

Selain itu, Perda mengatur ketentuan bagi perangkat desa, ASN, anggota TNI, maupun Polri yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Para calon dari unsur tersebut wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan Segera Berjalan, Antusiasme Masyarakat Tinggi

Widodo Heru Prasetyawan, mengungkapkan, sosialisasi digelar pada hari libur karena tahapan Pilkades harus segera berjalan. Terlebih, register Perda dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru diterima pada Jumat sebelumnya.

Pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin.

“Masih banyak perubahan yang bersifat teknis dan akan dijelaskan lebih rinci oleh tim teknis dalam sosialisasi ini,” kata Widodo.

Antusiasme masyarakat terhadap Pilkades Serentak 2026 juga dinilai cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti kontestasi di tingkat desa.

DPMD Kabupaten Sumedang hingga kini telah menerima sekitar 159 permohonan surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan.

Dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 03 Tahun 2026, seluruh unsur penyelenggara Pilkades diharapkan dapat mempersiapkan setiap tahapan secara matang.

Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar di 93 desa pada 28 Oktober mendatang diharapkan tidak hanya berlangsung aman dan tertib, tetapi juga mampu melahirkan kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen kuat dalam membangun masyarakat dan desa di Kabupaten Sumedang.

Kabag Hukum: Perda Harus Dipahami Secara Utuh

Kabag Hukum Setda Sumedang, Yan Mahal Rizzal, menegaskan, sosialisasi Perda bukan sekadar menyampaikan bahwa regulasi Pilkades telah diterbitkan, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh pihak memahami aturan secara utuh sebelum tahapan Pilkades berjalan.

“Perda Nomor 03 Tahun 2026 ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama, baik pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD maupun panitia Pilkades,” ujar Yan.

Ia menjelaskan, berbagai perubahan dan ketentuan yang tertuang dalam Perda harus dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

“Yang paling penting adalah bagaimana setiap tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai koridor hukum. Jangan sampai ada ketentuan yang terlewat atau ditafsirkan berbeda-beda. Sosialisasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan pemahaman terhadap aspek hukum dalam setiap tahapan Pilkades,” katanya.

Yan menambahkan, panitia Pilkades di tingkat desa memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Panitia harus memahami tugas dan kewenangannya. Setiap keputusan dan tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan begitu, proses Pilkades dapat berjalan secara demokratis, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *