400 Kantor BPN Berlakukan Pengukuran Terjadwal, Namun 10 Kantor Belum Capai Target — Ini Solusinya

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA — Langkah besar telah diambil Kementerian ATR/BPN. Mulai 3 Agustus 2026, sistem Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari sekian ratus Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sistem ini menetapkan batas tegas: masyarakat berhak mengetahui jadwal pengukuran sejak permohonan masuk, masa tunggu maksimal 7 hari, dan Peta Bidang Tanah selesai paling lama 5 hari setelah pengukuran.

Namun di balik angka cakupan yang tampak luas, masih terdapat catatan penting. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengakui dalam konferensi pers Senin (3/8/2026) bahwa tidak semua kantor mampu memenuhi target.

“Masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat dengan penambahan sumber daya manusia,” ungkapnya.

Data evaluasi menunjukkan rata-rata nasional masa tunggu pengukuran saat ini berada di angka 6,2 hari, memang sudah melampaui target maksimal 7 hari, namun fakta bahwa masih ada kantor yang meleset menjadi indikasi bahwa kesiapan sumber daya belum merata.

Kesenjangan ini menjadi perhatian utama agar capaian nasional tidak menutupi ketimpangan pelayanan di daerah tertentu.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” tegas Nusron.

Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa kendala utamanya terletak pada ketersediaan tenaga pengukur yang belum sebanding dengan beban permohonan di sejumlah kantor.

ATR/BPN berjanji melakukan evaluasi berkala guna memantau kemajuan setiap kantor. Namun tantangan yang muncul adalah bagaimana memastikan penambahan tenaga dapat segera dilakukan dan apakah cukup untuk mengembalikan kinerja kantor-kantor tertinggal agar setara dengan rata-rata nasional.

Kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat pada akhirnya sangat bergantung pada kesiapan SDM di setiap kantor pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *