Pewarta: Steven Gervan
Teropong Indonesia -, Gerbang demokrasi desa di Kabupaten Sumedang resmi dibuka. Pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 12 Agustus 2026, sebagai tahapan awal pelaksanaan Pilkades di 93 desa yang akan digelar pada Oktober 2026 mendatang.
Pelaksanaan Pilkades tahun ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang mengatur secara komprehensif seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari mekanisme pencalonan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, penanganan calon tunggal, hingga seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang. Regulasi tersebut juga membuka peluang penerapan sistem electronic voting (e-voting) sebagai bagian dari inovasi penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Perda tersebut merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2015, sekaligus penyesuaian terhadap ketentuan nasional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, M.H.Kes, menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Pilkades yang jujur, adil, aman, dan demokratis.
“Peraturan Daerah ini menjadi fondasi yuridis yang kokoh untuk menghadirkan Pilkades yang berkualitas, sehingga mampu melahirkan pemimpin desa yang berintegritas, kapabel, dan memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rahmat juga mengungkapkan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, penyusunan regulasi telah melalui pembahasan yang matang bersama berbagai pemangku kepentingan, serta proses harmonisasi dan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa resmi disahkan setelah DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa (28/7/2026).
Dengan disahkannya regulasi tersebut, seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 kini memiliki kepastian hukum sebagai pedoman pelaksanaan, sekaligus diharapkan mampu menghasilkan kepemimpinan desa yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.






