Potong Birokrasi Lintas Sektor: SEB Tiga Lembaga Genjot Sertipikasi Tanah MBR

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Tumpang tindih data dan birokrasi lintas sektor menjadi hambatan utama penyelesaian sertipikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah kini diharapkan teratasi. Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR di Jakarta, Selasa (21/07/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan SEB ini menjembatani alur kerja antarlembaga agar proses tidak berulang dan berjalan lebih cepat.
“Kami pastikan dukungan penuh dari seluruh jajaran pertanahan agar manfaat kepastian hukum tanah bisa segera dirasakan warga penerima program perumahan,” kata Nusron.

Ruang lingkup kerja sama mencakup penyatuan data dasar, fasilitasi layanan, hingga verifikasi ganda penerima manfaat. Program ini dibagi menjadi tiga jalur: bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan FLPP, serta upaya mandiri masyarakat.

Secara bertahap, pemerintah menargetkan menyelesaikan sertipikasi untuk 1,1 juta rumah penerima BSPS tahun 2015–2024, dilanjutkan 45.000 unit tahun 2025 dan 400.000 unit tahun 2026.

Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa akurasi data adalah syarat mutlak agar program tidak meleset. “Kami, BPS, ATR/BPN, dan BRI akan saling silang cek data sehingga hanya warga yang benar-benar berhak yang menerima sertipikat,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat tinggi ATR/BPN antara lain Kepala Biro Humas Achmad, Kepala Biro Perencanaan Bahrun Munawir, serta jajaran dari Kementerian PKP, BPS, dan BRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *