TEROPONG INDONESIA – Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian pemulihan dokumen tanah di Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir dan longsor tahun 2025. Dari total 2.000 sertipikat yang harus diterbitkan ulang, saat ini baru sekitar 120 dokumen atau kurang dari 6 persen yang rampung.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan instruksi tegas kepada jajaran agar mengejar target penyelesaian penuh pada 31 Desember 2026.
“Tahapan penerbitan pengganti harus dipercepat. Jangan sampai warga menunggu terlalu lama kepastian haknya. Saya pastikan seluruh dukungan diberikan untuk memenuhi target ini,” ujarnya di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07).
Selain mengejar keterlambatan, ATR/BPN juga memperkuat sistem pertahanan data nasional melalui transformasi ke Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai krusial sebagai antisipasi risiko bencana di masa depan.
“Masalah dokumen fisik yang mudah rusak atau hilang harus kita tinggalkan. Data di sistem KKP terpusat dan aman, sehingga meskipun kantor atau arsip fisik terdampak, bukti kepemilikan warga tidak akan hilang,” terang Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menilai langkah ini sangat mendukung program rehabilitasi wilayah. Bupati Armia Pahmi menyatakan, kepastian hukum tanah adalah syarat mutlak agar warga berani berinvestasi dan membangun kembali kehidupan ekonomi.
“Kami berharap sinergi ini terus terjaga, tidak hanya untuk sertipikat, tapi juga untuk penyelesaian lahan hunian tetap warga,” tambahnya.
Kegiatan ini juga membahas koordinasi lanjutan terkait pemetaan lahan aman bencana dan penyelesaian sengketa pertanahan pascabencana. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Biro Humas ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Husni, serta pejabat terkait lainnya.





