Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus mempercepat penataan kawasan permukiman melalui program Konsolidasi Tanah (KT) di Kawasan Cipelang. Upaya tersebut tidak hanya menghadirkan hunian yang lebih layak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat menghadiri kegiatan Serah Terima Sertifikat Hibah Lahan Hasil Konsolidasi Tanah Kawasan Cipelang, Kamis (11/6/2026).
“Pemerintah Kota akan terus menuntaskan sekitar 500 hingga 530 rumah agar menjadi hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Ayep Zaki.
Melalui program tersebut, sebanyak 60 kepala keluarga menerima Sertifikat Hak Milik atas lahan yang selama ini mereka tempati. Program penataan kawasan dilakukan secara terpadu dengan pembangunan 60 unit rumah yang dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum guna mendukung kualitas lingkungan permukiman yang lebih baik.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa program Konsolidasi Tanah menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota dalam menangani kawasan kumuh secara komprehensif. Selain memperbaiki kualitas lingkungan, program ini juga memberikan legalitas kepemilikan lahan kepada warga.
“Pendekatan yang dilakukan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada aspek legalisasi lahan sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya. Ini menjadi salah satu terobosan penting dalam penataan kawasan permukiman di Kota Sukabumi,” ungkap Frendy.
Salah seorang penerima manfaat, Amuh, mengaku bersyukur atas program yang dijalankan pemerintah tersebut. Ia telah menetap di kawasan Cipelang sejak tahun 1986, saat kondisi lingkungan masih sangat sederhana dan jumlah rumah masih terbatas.
Selama puluhan tahun, Amuh bersama keluarganya bertahan dan membangun kehidupan di kawasan tersebut. Kini, dengan diterimanya Sertifikat Hak Milik, ia merasa lebih tenang karena memiliki kepastian hukum atas rumah yang ditempatinya.
“Alhamdulillah, sekarang kami memiliki kepastian atas tempat tinggal kami. Semoga kawasan Cipelang semakin tertata dan menjadi lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga,” tuturnya.
Program Konsolidasi Tanah Kawasan Cipelang menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan permukiman yang tertata, layak huni, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui kepastian kepemilikan lahan. (fal)





