TEROPONG INDONESIA – Setiap kali musim kemarau tiba, bayang‑bayang asap dan kebakaran lahan selalu hadir kembali, membawa dampak buruk bagi kesehatan, kelancaran transportasi hingga aktivitas usaha masyarakat luas.
Menyadari bahwa penanganan saat kebakaran sudah terjadi tidak lagi cukup efektif, pemerintah kini mengubah pendekatan utamanya menjadi pencegahan menyeluruh, didukung sistem pemantauan berbasis data dan pengawasan ketat di wilayah berizin.
Strategi baru ini dideklarasikan langsung Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang berlangsung di Palembang, Rabu (6 Mei 2026).
Menurutnya, kunci keberhasilan menekan angka kebakaran ada pada pengetahuan pasti siapa yang menguasai wilayah dan bagaimana kondisi pengelolaannya sehari‑hari.
Oleh sebab itu peran pemegang Hak Guna Usaha ditempatkan sebagai garda terdepan pertahanan kawasan.
Landasan hukumnya sudah sangat jelas dan lengkap, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Kedua aturan ini memposisikan izin penguasaan tanah bukan sekadar hak memanfaatkan, namun sekaligus beban kewajiban menjaga agar fungsi lahan tetap terpelihara dengan baik.
Secara rinci kewajiban itu meliputi serangkaian tindakan teknis: menjaga kadar air dan kesuburan tanah, menghindari praktik yang merusak lingkungan, menyediakan jalur akses dan peralatan pemadaman yang memadai, serta membangun sistem perlindungan agar api tidak mudah menjalar atau muncul dari titik mana pun di dalam kawasan tersebut.
Jika seluruh ketentuan ini dijalankan dengan benar, risiko terbakarnya lahan bisa ditekan hingga mendekati angka nol.
Untuk memastikan ketentuan tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas, seluruh kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota kini ditugaskan melakukan pemantauan rutin menggunakan cara yang lebih akurat dan cepat.
Data batas wilayah Hak Guna Usaha yang tersimpan lengkap di pangkalan data nasional akan terus disandingkan dengan sebaran titik panas hasil pantauan satelit.
Begitu ditemukan kesesuaian lokasi, petugas langsung turun melakukan pengecekan lapangan dan memanggil pengelola lahan guna dimintai keterangan atau melakukan perbaikan segera.
Di sisi lain, pemerintah juga menutup ruang tawar bagi siapa pun yang masih mengandalkan cara lama dan berbahaya, yaitu membakar hutan atau lahan untuk keperluan pembukaan wilayah baru atau pembersihan sisa tanaman.
Praktik ini dinilai merugikan kepentingan umum secara besar‑besaran sehingga penindakan tegas menjadi pilihan satu‑satunya.
“Tidak ada lagi toleransi, tidak peduli alasannya apa. Sanksinya bertingkat mulai dari peringatan, evaluasi mendalam atas cara pengelolaan yang dilakukan, hingga pencabutan hak kelola. Semua diputuskan berdasarkan hasil penyelidikan gabungan antarinstansi agar tidak ada yang lolos maupun dirugikan secara tidak adil,” tegas Ossy.
Melalui kombinasi aturan tegas, sistem pengawasan berbasis teknologi dan keterlibatan aktif pemilik hak, pemerintah optimis bencana asap dan kebakaran tahunan perlahan bisa dihapus dari daftar masalah bangsa. ***





